BERITAUSUKABUMI.COM – Seorang pria berinisial B diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan penumpang angkutan umum serta mengancam korban menggunakan senjata tajam di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Raya Siliwangi, Kampung Kongsi RT 002/005, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Korban diketahui berinisial ILPY. Berdasarkan keterangan awal, dugaan tindakan asusila itu terjadi saat korban berada di dalam angkutan umum yang sedang menuju wilayah Cicurug.
Saat kendaraan melintas di Jalan Raya Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, terduga pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memegang kaki kanan korban.
Merasa tidak nyaman dan ketakutan, korban kemudian berusaha menjauh hingga akhirnya memutuskan turun dari angkutan umum tersebut.
Namun saat korban hendak turun di Jalan Raya Siliwangi, keributan antara korban dan terduga pelaku tidak dapat dihindari.
Dalam situasi tersebut, pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam jenis kampak bergagang kayu dan melakukan penyerangan yang mengarah kepada korban serta warga yang berada di sekitar lokasi.
Setelah kejadian itu, terduga pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.
Mendapat laporan dari masyarakat, polisi segera bergerak cepat melakukan penanganan dengan mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menerima laporan polisi, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit telepon genggam merek Oppo warna emas, satu buah kampak bergagang kayu, satu jaket warna merah, satu pasang sepatu hitam, serta satu tas berwarna hitam.
Selain itu, aparat kepolisian juga telah mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sukabumi, Samian menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polres Sukabumi akan proaktif menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas maupun aksi premanisme yang meresahkan dan merugikan masyarakat. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap pelaku kejahatan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 307 jo Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.





