HEADLINE, Sukabumi

Pemuda Warungkiara Delapan Kali Setubuhi Pelajar Usia 15 Tahun

Seorang pemuda asal Warungkiara Kabupaten Sukabumi diciduk Polres Sukabumi setelah diketahui telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang pelajar atau gadis dibawah umur berusia 15 tahun.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengungkapkan, R melakukan asusila terhadap korban sebanyak delapan kali tindakan asusila. Kasus asusila ini terjadi tanggal 2 Agustus 2023 di Kampung Cipatuguran Kecamatan Pelabuhanratu.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.