BERITAUSUKABUMI.COM –Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belum menyediakan fasilitas tempat tinggal atau mess bagi kepala SPPG, ahli gizi, serta tenaga akuntan.
Hasil evaluasi mencatat kondisi tersebut terjadi di 175 unit SPPG yang tersebar di beberapa daerah, termasuk 24 unit di Jawa Barat.
Selain itu, temuan serupa juga ditemukan di Banten sebanyak 36 unit, DI Yogyakarta 86 unit, Jawa Tengah 10 unit, dan Jawa Timur 19 unit.
Temuan ini menjadi salah satu catatan penting dalam evaluasi operasional layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan ini diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap standar operasional serta kelengkapan sarana dan prasarana yang digunakan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan bahwa penghentian sementara tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan layanan agar seluruh unit SPPG memenuhi standar kesehatan, sanitasi, dan tata kelola yang telah ditetapkan pemerintah.
“Ada 1.512 SPPG yang untuk sementara waktu dihentikan operasionalnya. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi terkait pemenuhan standar operasional serta kelengkapan fasilitas di sejumlah unit layanan,” ujar Dony di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Dony mengungkapkan, penghentian sementara dilakukan karena sejumlah unit layanan belum memenuhi persyaratan dasar operasional. Salah satu temuan utama adalah belum dimilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di banyak SPPG.
Data evaluasi menunjukkan sebanyak 1.043 SPPG belum mengurus pendaftaran sertifikat tersebut. Selain itu, terdapat 443 unit SPPG yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang ditetapkan.
Tak hanya itu, BGN juga menemukan sejumlah fasilitas yang belum menyediakan tempat tinggal atau mess bagi kepala SPPG, ahli gizi, dan tenaga akuntan.
Kondisi tersebut tercatat di 175 unit SPPG, dengan rincian Banten 36 unit, DI Yogyakarta 86 unit, Jawa Barat 24 unit, Jawa Tengah 10 unit, dan Jawa Timur 19 unit.
BGN memastikan akan memberikan pendampingan kepada unit-unit yang terdampak penghentian sementara tersebut.
Proses verifikasi juga akan dilakukan untuk memastikan setiap SPPG dapat segera melengkapi seluruh persyaratan operasional.
“Operasional SPPG yang saat ini dihentikan akan dibuka kembali secara bertahap setelah semua standar operasional dan persyaratan yang ditentukan sudah terpenuhi,” kata Dony.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan Program Makan Bergizi Gratis sehingga pelaksanaannya berjalan lebih aman, sehat, dan sesuai standar yang berlaku.
Sumber: Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional





