BERITAUSUKABUMI.COM-Dokumen hasil audit yang diduga kuat audit dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI atas temuan kerugian akibat penyimpangan di Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Sukabumi, muncul ke publik.
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK RI yang diperoleh Redaksi BERITAUSUKABUMI.COM, Senin (23/10/2023), menyebutkan kerugian di Perumda BPR Sukabumi tersebut diketahui pada tahun buku 31 Desember 2022 sebesar Rp 6.430.580.547,- (Enam Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Ribu Lima Empat Puluh Tujuh Rupiah).
Dalam dokumen hasil pemeriksaan BPK RI tersebut disebutkan apabila kerugian tersebut bukan dari kerugian operasional melainkan karena terjadinya penyimpangan dana tabungan nasabah sebesar Rp 7.211.401.446 (Tujuh Miliar Dua Ratus Sebelas Juta Empat Ratus Satu Ribu Empat Puluh Empat Enam Rupiah) yang terjadi di Kantor Cabang Jampangkulon, yang dibebankan menjadi kerugian PERUMDA BPR Sukabumi.
Di dokumen hasil pemeriksaan BPK RI tersebut juga disebutkan jika PERUMDA BPR Sukabumi telah melakukan penggantian dana tabungan nasabah tersebut sesuai POJK No.1/POJK/07/2013 Pasal 29 tentang Perlindungan Konsumen, secara operasional PERUMDA BPR Sukabumi pada tahun 2022 membukukan laba sebesar Rp 963.114.269 (Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Seratus Empat Belas Ribu Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah).
“Pihak Perumda BPR Sukabumi wajib menjelaskan hasil pemeriksaan dari BPK ini kepada publik, kenapa sampai terjadi adanya penyimpangan sampai milirian seperti itu,”kata Edi Rizal Agusti, Dewan Pendiri Diaga Muda Indonesia Sukabumi Raya kepada BERITAUSUKABUMI.COM, Senin (23/10/2023).
Menurut pria yang akrab disapa Ayah Era ini, temuan penyimpangan hasil pemeriksaan BPK RI membuktikan apabila selama ini Perumda BPR Sukabumi jadi tempat menikmati uang APBD oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab.
“Masalah ini harus dibongkar ke publik biar publik tau seperti apa kinerja orang-orang BPR Sukabumi. Uang di BPR Sukabumi itu uang penyertaan modal yang bersumber dari APBD, uang APBD adalah uang rakyat Kabupaten Sukabumi,”terangnya.
Era mengancam jika pihak Perumda BPR Sukabumi tidak menjelaskan secara jujur dan utuh temuan penyimpangan dari BPK RI ini, ia akan melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Perumda BPR Sukabumi.
“Iya kita dalam waktu dekat kita akan kerahkan massa untuk meminta penjelasan dari pihak Perumda BPR Sukabumi dengan adanya temuan penyimpangan ini,”tegasnya.
Melalui perpesanan Whats App, BERITAUSUKABUMI.COM sudah berupaya mengkonfirmasi dokumen hasil pemeriksaan BPK RI tersebut ke Direktur Utama Perumda BPR Sukabumi, Engkos Rosidin.
Namun Engkos Rosidin belum bisa berkomentar karena alasan sedang rapat.”Iya pa ini sedang rapat dulu,”balas Engkos Rosyidin.
Untuk memperjelas, BERITAUSUKABUMI.COM pun berupaya menghubungi langsung Engkos Rosidin melalui telepon selulernya, tetapi tidak mendapat respon.
“Gini saja karena klarifikasi harus juga dgn data, hari ini dan besok belum bisa, harus keluar kota sesuai dengan janji direktur umum, hari Rabu 10 di BPR, jadi ada semua direksi insha alloh,”jawab Engkos via perpesanan Whats App.
editor : Irwan Kurniawan