BERITAUSUKABUMI.COM-Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sukabumi, Ujang Rahmat menjelaskan, sebanyak 19 Raperda yang sudah diprogramkan di Tahun 2022.
Menurut Ujang Rahmat pada Triwulan ke-2 meliputi Raperda tentang Retribusi Pengurangan Tenaga Kerja Asing, Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda Tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Raperda Tentang Pengelolaan Perikanan dan Raperda Tentang Perumda BPR Syariah Sukabumi.
” Triwulan kedua ada 5 Propemperda yang bakalan digodok sesuai dengan dinasnya masing-masing. Adapun untuk Triwulan ke-3 yaitu ada 5, meliputi Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Dan triwulan ke-4 yaitu Raperda tentang Inovasi Daerah, Raperda tentang APBD Tahun Aanggaran 2023 dan Raperda tentang Pengupahan,”jelas Ujang Rahmat di sela Pengambilan Keputusan Perubahan Program Pembentukan Pemerintah Daerah (Propemperda) Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dalam Tahun Anggaran 2022 di Aula DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa 1 Maret 2022.
LIHAT JUGA
- Di Kabupaten Sukabumi Segera Lahir Perda Pesantren
- Penjelasan Yudha Sukmagara Soal Kesepakatan Bersama Revisi Perda CSR
- Soal Revisi CSR Anggota Fraksi Golkar Ingatkan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi
Adapun untuk usul inisiatif DPRD dengan penyampaian target triwulan ke-2 sebanyak 3 Raperda, triwulan ke-3 sebanyak 2 Raperda dan triwulan ke-4 sebanyak 3 Raperda. “Adapun Raperda usulan Bupati yang dihapus sebanyak 2 Raperda ialah Raperda tentang Pencegahan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” bebernya.
Sementara Bupati Sukabumi Marwan Hamami berharap, Propemperda tahun 2022 tersebut bertujuan untuk menjadi bagian integrasi dan tidak terpisahkan dari Raperda dalam tegak hukum dan supremasi penegakan hukum yang dimuat dalam RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah
“Perlu adanya komitmen dan multi action antara Bupati, Perangkat Daerah dan DPRD, serta Perangkat Daerah perlu menyusun rencana kerja didalam penyusunan rencana Perda yang lebih terukur dan komprehensif, “harapnya.
editor : Hasna Fatimah Zahra