Golkar Jabar Tegaskan Pemecatan Marwan Hamami Tetap Sah dan Sesuai Aturan

Partai Golkar Jawa Barat menegaskan bahwa pemecetan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Marwan Hamami dan penunjukan Deden Nasihin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Kabupaten Sukabumi sah dan tidak bertentangan dengan aturan partai.
Konferensi Pers usai usai menghadiri kegiatan Konsolidasi Organisasi DPD Golkar Kabupaten Sukabumi di Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, pada Kamis, (22/5/2025).

BERITAUSUKABUMI.COM-DPD Partai Golkar Jawa Barat menegaskan bahwa pemecetan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Marwan Hamami dan penunjukan Deden Nasihin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Kabupaten Sukabumi sah dan tidak bertentangan dengan aturan partai.

Hal ini disampaikan menyusul munculnya instruksi dari DPP Partai Golkar yang melarang penerbitan SK Plt menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda).

Wakil Ketua DPD Golkar Jawa Barat, Yod Mintaraga, menyampaikan klarifikasi ini usai menghadiri kegiatan Konsolidasi Organisasi DPD Golkar Kabupaten Sukabumi di Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, pada Kamis, (22/5/2025).

Bacaan Lainnya

Yod menjelaskan bahwa SK Plt diterbitkan pada 2 Mei 2025 oleh DPD Golkar Jabar, mengacu pada keputusan Dewan Etik DPP Golkar tertanggal 10 April 2025 yang memberhentikan Marwan Hamami dari jabatan Ketua DPD Golkar Sukabumi. Sementara itu, instruksi DPP yang melarang penerbitan SK Plt baru dikeluarkan pada 15 Mei 2025.

“Karena keputusan etik sudah keluar lebih dulu, maka SK Plt yang kami terbitkan tetap sah. Organisasi tidak boleh kosong dan harus tetap berjalan,” tegas Yod kepada media yang mewawancarainya.

Penunjukan Deden Nasihin sebagai Plt dianggap tepat karena yang bersangkutan merupakan Wakil Ketua DPD Golkar Jabar yang membidangi penggalangan pengurus.

Penunjukan ini juga sesuai dengan struktur organisasi partai, di mana pengurus harian satu tingkat di atas berwenang menunjuk Plt bila terjadi kekosongan.

“Dalam aturan organisasi, jika ada kekosongan di tingkat kabupaten atau kota, maka pengurus provinsi dapat menugaskan kadernya untuk menjabat Plt,” ujar Yod.

Yod menambahkan bahwa berdasarkan instruksi DPP, penunjukan Plt tetap diperbolehkan bila disertai dengan persetujuan tertulis dari Ketua Umum atau bila pemberhentian dilakukan langsung oleh Dewan Etik, seperti dalam kasus ini.

“Karena pemberhentian Pak Marwan dilakukan oleh Dewan Etik DPP, maka dasar hukum SK Plt ini sangat kuat dan tidak perlu diragukan,” tambahnya.

DPD Golkar Jabar menyatakan akan terus fokus pada proses konsolidasi dan penguatan internal menjelang Musda. Penunjukan Plt dianggap sebagai langkah strategis untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan optimal.

“Sebagai kader partai, kita wajib melaksanakan keputusan organisasi. Tidak ada ruang untuk pembangkangan terhadap aturan partai,” pungkas Yod.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *