BERITAUSUKABUMI.COM-Persidangan kasus kekerasan yang terjadi di Desa Cidadap akan kembali digelar pekan depan.
Salah satu fokus utama sidang lanjutan ini adalah upaya tim kuasa hukum untuk menguatkan posisi salah satu terdakwa yang diklaim tidak terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
“Kami akan membuktikan bahwa klien kami datang belakangan dan sama sekali tidak melakukan tindakan kekerasan,” ujar kuasa hukum terdakwa saat ditemui usai persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Tusyana Priyatin, mengungkapkan bahwa hingga saat ini keluarga almarhum Samson belum kembali ke rumah mereka di Desa Cidadap.
Menurutnya, keluarga masih merasa tidak aman dan terpaksa mengungsi ke daerah Palabuhanratu.
“Secara resmi memang tidak diusir, tetapi dari penuturan keluarga, mereka merasa diintimidasi oleh salah satu pelaku,” jelas Tusyana.
Ia juga menyesalkan tidak adanya langkah konkret dari pemerintah desa maupun aparat lingkungan setempat untuk menciptakan rasa aman bagi keluarga korban.
“Tidak ada tindakan nyata dari pihak desa, RT atau RW untuk meredakan situasi. Ini tentu sangat kami sayangkan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Cidadap, Deden Anta Nurman, membantah adanya intimidasi atau pengusiran terhadap keluarga korban. Ia mengacu pada kesaksian yang disampaikan dalam persidangan.
“Sejauh yang saya ketahui dari keterangan yang muncul di pengadilan, tidak ada perlakuan intimidatif seperti yang diberitakan,” ujar Deden.
Untuk saat ini, enam terdakwa masih menjalani status tahanan kota dan berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Sidang dijadwalkan berlanjut pada pekan mendatang.





