Soal Revisi CSR Anggota Fraksi Golkar Ingatkan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi

Ketua DPRD Kab.Sukabumi, Yudha Sukmagara

BERITAUSUKABUMI.COM-Rencana Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara merevisi Peraturan Daerah (Perda) Corporate Social Responsibility atau CSR Nomor 6 Tahun 2014, direspon anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi.

Agus Mulyadi mengingatkan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara agar dalam mengambil sikap rencana pembahasan revisi Perda CSR Nomor 6 Tahun 2014 harus melibatkan pimpinan DPRD dan fraksi yang lain.

“Yang harus direvisi itu bukan perdanya tapi orang perorang yang didalam pengelolaannya, dan ini harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pihak yang lain. Kita sepakat bahwa CSR adalah satu potensi yang harus diberdayakan untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat di sekitar pabrik dan untuk harus dikelola secara profesional,”terang kepada BERITAUSUKABUMI.COM, Kamis 9 Desember 2021.

Bacaan Lainnya

Agus Mulyadi meminta supaya Yudha Sukmagara dalam setiap pengambilan tindakan harus ada dalam pembahasan, bisa sedikit menahan diri, lebih dewasa serta bisa menjaga marwah pimpinan DPRD, karena pimpinan DPRD itu sifatnya kolektif kolegial.

Sebeb kata Agus Mulyadi, Ketua DPRD adalah ex officio selaku pimpinan yang harus bersama-sama dengan pimpinan yang lain, mendiskusikan lalu juga dalam setiap tindakan dalam pembahasan kaitan dengan perubahan Perda tentang CSR ini.

“Dalam pembahasan perda termasuk rencana perubahan Perda CSR ini, tentu saja harus dibahas terlebih dahulu dalam Prolegda 2022 dan badan musyawarah (Banmus) untuk ditetapkan menjadi Raperda yang masuk dalam Prolegda 2022,”tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara dalam Aksi Damai 912 di DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara menyepakati bersama 3 tuntutan Aksi Damai 912 terkait masalah tranparansi dan realisasi CSR/TJSL.

3 kesepatakan bersama itu antara lain, membentuk Panitia Khusus atau Pansus CSR/TJSL Kabupaten Sukabumi, Merevisi Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 05 Tahun 2014, dan Merivisi Struktural Forum CSR/TJSL dan Tim Fasilitator CSR/TJSL.

“Perlu saya sampaikan kepada masyarakat, bahwa masalah CSR sudah masuk dalam agenda utama pembahasan kami tahun 2022 nanti. Yang pertama adalah revisi Perda CSR. Tahun 2022 wajib hukumnya ada Perda CSR yang baru setelah direvisi,”tandas Yudha Sukmagara.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *