BERITAUSUKABUMI.COM-Komisi 4 DPRD Kabupaten Sukabumi bersama unsur Pemerintah Kabupaten Sukabumi, tengah merancang Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Pesantren.
Jika sudah disahkan, Perda Pesantren ini nantinya akan lebih menguatkan peran serta keberadaan pesantren di Kabupaten Sukabumi.
“Rancangan raperda pesantren yang sedang kita susun ini mengacu kepada Undang-Undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019. Kedepan peran dan keberadaan pesantren di Kabupaten Sukabumi akan lebih kuat karena memiliki payung hukum berupa Perda Pesantren,”kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Leni Liawati dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, usai rapat pembahasan Raperda Pesantren di Aula Kantor DP3A Kabupaten Sukabumi, 28 Desember 2021.
BACA JUGA
- Soal Revisi CSR Anggota Fraksi Golkar Ingatkan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi
- Dua Pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi Ditahan Kejaksaan
Substansi Raperda Pesantren mencakup tiga hal, yakni pendidikan pesantren, dakwah pesantren dan pemberdayaan pesantren. “Intinya Raperda Pesantren ini untuk lebih menguatkan peran pemda terhadap pesantren,”ujarnya.
Munculnya inisiasi Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bersama unsur Pemerintah Kabupaten Sukabumi merancang Raperda Pesantren ini jelas Leni karena selama ini melihat perhatian Pemerintah Kabupaten Sukabumi bagi pesantren ada tapi masih kurang.
“Selama ini perhatian pemda terhadap pesantren jalan tapi masih kurang. Artinya setelah adanya Perda Pesantren perhatian pemda akan jadi lebih,”terangnya.
Sebelum pembahasan rancangan Perda Pesantren ungkap Leni, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, sebelumnya sudah melakukan kunjungan atau uji terap ke Tasikmalaya. Di mana Tasikmalaya sudah memiliki Perda Pesantren.
“Hasil uji komperasi ke Tasikmalaya beberapa waktu lalu, hasilnya memang Perda Pesantren di Tasikmalaya ada kelebihan juga ada kelemahan. Karena raperda pesantren ini masih awal dan masih dalam pembahasan, kelemahan Perda Pesantren di Tasikmalaya inipun kami pelajari, agar Perda Pesantren di Kabupaten Sukabumi bisa sempurna sesuai aturan yang ada,”terangnya.
Dari kunjungan uji terap ke Tasikmalaya juga didapatkan nomenklatur Raperda Pesantren. Di mana nantinya nomenklatur perda tidak lagi jadi Perda Pesantren, tapi jadi Perda Penyelanggara Pesantren. “Dan ada sejumlah nomenklatur di raperda ini yang belum tuntas yah pembahasannya. Tahun 2022 yang tinggal beberapa hari lagi raperda ini akan dibahas kembali. Kami target Raperda ini bisa diparipurnakan Bulan Januar 2022,”harapnya.
editor : Irwan Kurniawan