BERITAUSUKABUMI.COM-Dua Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi terpaksa ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jumat 17 Desember 2021.
Kedua ASN itu ditahan terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan operasional sejak tahun 2015-2018 di Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi. SK dan MS sudah ditetapkan penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi, Kamis tanggal 9 Desember 2021.
Kedua ASN Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi itu berinisial MS dan SK. Diketahui MS merupakan Kepala Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi dan sudah pensiun. Sedangkan SK merupakan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi dan masih berstatus ASN aktif.
Untuk mempermudah penyidikan, keduanya sementara dititipkan Kejari Kabupaten Sukabumi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Warungkiara.
“Kepada kedua tersangka akan dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan dan akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Warungkiara,”kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto saat jumpa pers di Aula Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi.
Menurut Bambang, MS dan KS diduga bersama-sama menyalahgunakan anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan-operasional sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit dari BPKP Perwakilan Jawa Barat, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan mereka berdua sebesar Rp.778.190.172,”ungkap Bambang.
editor : Irwan Kurniawan