LSM Pemeras Ketua Kelompok Tani di Palabuhanratu Terancam Sembilan Tahun Penjara

Ilustrasi tangan diborgol (foto karya: Yakobchuk)

BERITAUSUKABUMI.COM – Dua pria berinisial ES dan EK yang mengaku dari LSM KPK RI terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara setelah diamankan Satreskrim Polres Sukabumi terkait dugaan tindak pidana pemerasan dengan mengatasnamakan salah satu lembaga, beberapa waktu lalu.

Keduanya diamankan polisi di Kampung Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pemerasan terhadap seorang ketua kelompok tani berinisial RF.

Dari hasil pemeriksaan ,dalam perkara tersebut, ES dan EK diduga meminta sejumlah uang kepada RF setelah menuding adanya dugaan penyalahgunaan bantuan yang dilakukan korban.

Bacaan Lainnya

Keduanya diduga menjanjikan persoalan tersebut tidak akan dipublikasikan melalui media sosial apabila permintaan uang dipenuhi.

Kasatreskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian.

“Adapun dasar kami melaksanakan penanganan tersebut diawali dari adanya laporan masyarakat yang melaporkan kepada kami terkait dengan dugaan pemerasan. Setelah kita tindak lanjuti, ternyata memang kita menemukan apa yang menjadi aduan dari masyarakat,” kata Dudi, Rabu (23/9/2026).

Menurut Dudi, kedua terduga pelaku kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/550/IX/2026 tertanggal 18 September 2026.

Diduga Tekan Korban dengan Ancaman Publikasi

Juga berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan pemerasan bermula ketika ES dan EK menghubungi RF yang diketahui merupakan ketua salah satu kelompok tani penerima bantuan.

Kepada korban, keduanya diduga menyampaikan adanya sangkaan terkait penyalahgunaan bantuan yang dilakukan RF.

Tudingan tersebut kemudian diduga digunakan untuk meminta sejumlah uang. Polisi menyebut, uang itu diminta dengan janji bahwa dugaan penyalahgunaan tersebut tidak akan diberitakan atau disebarluaskan melalui media sosial.

“Di mana dua orang pelaku tersebut menghubungi RF dan menerangkan terkait dengan sangkaan-sangkaan adanya penyalahgunaan yang dilakukan RF, sehingga meminta sejumlah uang untuk agar menjanjikan sangkaan tersebut tidak akan diberitakan melalui media sosial,” jelas Dudi.

Polisi selanjutnya melakukan pendalaman terhadap dugaan pemerasan tersebut berdasarkan laporan yang diterima. Dari hasil penanganan perkara, ES dan EK kemudian diamankan di wilayah Citepus, Palabuhanratu.

Kasus tersebut kini dalam proses hukum. Polisi masih mendalami rangkaian dugaan pemerasan, termasuk peran masing-masing terduga pelaku serta bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *