BERITAUSUKABUMI.COM-Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara menanggapi kesepakatan bersama revisi Peraturan Daerah (Perda) CSR Nomor 6 Tahun 2021 yang telah ditandatangani dirinya saat Aksi Damai 912 dari 16 LSM dan OKP di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu 8 Desember 2021.
Menurut Yudha Sukmagara, DPRD Kabupaten Sukabumi tidak akan sulit melaksanakan revisi Perda CSR. Meski begitu, sebelum revisi dilakukan tentunya DPRD Kabupaten Sukabumi harus melakukannya sesuai dengan mekanisme yang ada.
- Soal Revisi CSR Anggota Fraksi Golkar Ingatkan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi
- Aksi 912 Sindir DPRD Kabupaten Sukabumi Pakai Mayat Terbungkus Kain Putih
Dalam merevisi sebuah perda lanjut Yudha tentu harus melibatkan semua unsur. Diantaranya unsur akademisi dan unsur elemen-elemen masyarakat. “Dan DPRD juga pastinya sangat hati-hati, jangan sampai kita bikin merevisi perda CSR tetapi kualitas perdanya tidak ada,”terang Yudha Sukmagara kepada wartawan usai menerima aspirasi peserta Aksi Damai 912.
Dalam mengambil keputusan revisi Perda CSR, Yudha Sukmagara tidak akan mengambil keputusan sendiri. Menurut Yudha Sukmagara, dirinya akan menawarkan ke anggota atau fraksi lain di DPRD Kabupaten Sukabumi, apakah dipandang perlu membentuk Pansus CSR dan revisi Perda CSR sebagaimana tuntutan massa Aksi Damai 912.
Yudha Sukmagara berharap di tahun 2022 nanti Perda CSR ini harus bisa terlahir dan harus bisa disepakati bersama.
“Tapi nanti kita lihat bahwa hasil dari pada keputusan kolektif kolegialnya harus dibikin Pansus CSR, ya, kita bikinkan pansusnya, kalau tidak ada yang setuju, ya tidak perlu dibuatkan Pansus CSR,ā€¯jelasnya.
Dihubungi terpisah, Anggota Fraksi Gerinda DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar menambahkan jikapun ada kekeliruan dari sikap Yuda Sukmagara saat menandatangi surat kesepakatan bersama dengan massa Aksi Damai 912 soal tuntutan revisi Perda CSR yang dinilai sebilang pihak tertentu telah cacat mekanisme, menurut Hera Iskandar itu merupakan kewajaran dalam menanggapi aspirasi saat unjuk rasa berlangsung.
“Sikap Pak Yudha saya pikir masih dalam batas kewajaran bisa dimakluma, karena saat aksi unjuk rasa berlangsung ada ancaman dari massa aksi yang akan menginap di gedung DPRD kalau tuntutan mereka tidak ditanggapi saat itu,”ungkap Hera.
Lagi pula papar Hera, kesepakatan bersama revisi Perda CSR antara Yudha Sukmagara sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan massa Aksi Damai 912 itu bukan keputusan mutlak.
“Kan saat beres menampung aspirasi dari massa Aksi Damai 912, kepada wartawan Pak Yudha menjelaskan kalau rencana revisi Perda CSR harus menempuh aturan atau mekanisme yang ada di DPRD, harus minta persetujuan fraksi-fraksi yang ada, tidak bisa langsung karena didesak pihak tertentu,”ungkapnya.
Menanggapi polemik rencana revisi Perda CSR yang berkembang, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi pun membandingkan dengan Undang-Undang Omnibus Law yang sudah jadi produk hukum, di setujui mayoritas fraksi di DPR RI, tapi dimentahkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Logikanya apalagi dengan rencana revisi Perda CSR yang belum tentu disetujui fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Sukabumi, Undang-undang Omnibus Law yang sudah disahkan saja bisa dibatalkan, apalagi rencana revisi Perda CSR yang belum apa-apa masih dalam tataran rencana,”ujarnya.
editor : Irwan Kurniawan