BERITAUSUKABUMI.COM -Jabatan Ade Suryaman sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi resmi diperpanjang hingga memasuki masa pensiun yakni pada September 2027 nanti.
Perpanjangan ini setelah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Perpanjangan masa jabatan ini dikukuhkan langsung oleh Bupati Sukabumi Asep Japar dalam prosesi pelantikan dan pengukuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Rabu (1/7/2026).
Selain mengukuhkan Ade Suryaman sebagai Sekda, Bupati Asep Japar juga melantik 95 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Pelantikan tersebut terdiri atas 18 ASN yang berpindah dari jabatan lain ke jabatan fungsional dan 77 ASN yang diangkat pertama kali ke jabatan fungsional.
Bupati Asep Japar menegaskan seluruh proses pengangkatan, pengukuhan, hingga pengembangan karier ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan sistem merit yang berbasis kompetensi, potensi, dan kinerja.
“Perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah telah melalui proses evaluasi yang transparan dan akuntabel serta mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara. Keputusan ini didasarkan pada capaian kinerja dan kebutuhan organisasi,” ujar Asep Japar.
Ia menegaskan tidak ada ruang bagi praktik kedekatan pribadi dalam menentukan jenjang karier ASN. Menurutnya, setiap pegawai memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang selama mampu menunjukkan prestasi, loyalitas, dedikasi, integritas, dan etika kerja yang baik.
“Kami membuka kesempatan yang sama bagi seluruh ASN untuk berkembang. Tidak ada istilah orang bupati, orang wakil bupati, atau orang sekda. Semua ditentukan berdasarkan kinerja,” tegasnya.
Asep Japar berharap para pejabat fungsional yang baru dilantik mampu meningkatkan profesionalisme dan kapasitas diri melalui pendidikan maupun pelatihan berkelanjutan.
Bahkan, ia mendorong ASN untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang magister hingga doktoral sebagai bagian dari peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Selain itu, Bupati mengingatkan seluruh ASN agar senantiasa menjaga integritas, disiplin, serta nama baik institusi dengan memberikan pelayanan publik yang profesional, berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.





