BERITAUSUKABUMI.COM-Ada penampakan mayat terbungkus kain putih bertuliskan DPRD dalam Aksi Damai 912 di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar Rabu 8 Desember 2021.
Mayat terbungkus putih kapan tersebut sengaja disuguhkan oleh peserta Aksi Damai 912 sebagai bentuk sindiran terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang gemar memperjual-belikan dana program pokir atau pokok-pokok pikiran.
“Ya itu simbolik soal kelakuan oknum anggota DPRD dalam praktek transaksi jual-beli dana Pokir,”kata Komando Aksi Damai 912 Hakim Adonara dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, Rabu 8 Desember 2021.
Dijelaskan Hakim Adonara, simbol mayat terbungkus kain kapan yang dihadirkan dalam Aksi Damai 912 di depan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, juga bisa diartikan sindiran gentayangannya hantu tukang jual beli dana pokir yang membuat masyarakat kalangan tertentu kalang kabut alias gontok-gontokan karena proyek Pokir.
- DPRD Kabupaten Sukabumi Buat Kecewa Massa Diaga Muda Indonesia
- Kenapa Komplek Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi Kumuh tak Terurus?
- Kades Cijalingan dan Camat Cicantayan Berhasil Bikin Kecewa DPRD Kabupaten Sukabumi
- Inisiator Aksi 912 Sesalkan Rencana Aksi Tandingan di Palabuhanratu Sukabumi
“Sebenarnya arti simbol mayat terbungkus putih ini banyak, salah satunya lagi sindiran karena telah matinya seperti simbol mayat ini, di mana fungsi dan tugas DPRD Kabupaten Sukabumi dalam menjalankan tugasnya pokoknya mati ibarat mayat terbungkus kain kapan,”terang Hakim Adonara.
Fokus sortan dalam Aksi Damai 912 di DPRD Kabupaten Sukabumi, ini lebih menuntut masalah transparansi dan realisasi dana Corporate Social Responsibility atau CSR/TJSL yang dituding selama ini jadi bancakan pihak tertentu demi untuk kepentingan diri dan kelompoknya.
Peserta Aksi Damai 912 diterima langsung Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sukabumi lainnya.
Atas nama DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara menyepakati bersama 3 tuntutan Aksi Damai 912 terkait masalah tranparansi dan realisasi CSR/TJSL. 3 kesepatakan bersama itu antara lain, membentuk Panitia Khusus atau Pansus CSR/TJSL Kabupaten Sukabumi, Merevisi Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 05 Tahun 2014, dan Merivisi Struktural Forum CSR/TJSL dan Tim Fasilitator CSR/TJSL.
“Perlu saya sampaikan kepada masyarakat, bahwa masalah CSR sudah masuk dalam agenda utama pembahasan kami tahun 2022 nanti. Yang pertama adalah revisi Perda CSR. Tahun 2022 wajib hukumnya ada Perda CSR yang baru setelah direvisi,”tandas Yudha Sukmagara.
Sebelumnya, peserta Aksi Damai 912 melakukan orasi dan menyampaikan sejumlah aspirasi didepan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi. Mereka hanya diterima Sekretis Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman
editor : Irwan Kurniawan