BERITAUSUKABUMI.COM– Pelaporan ke Polda Jabar oleh pihak Tim DPRD Kabupaten Sukabumi, Dilla Nurpadila terhadap konten kreator lokal, Mang Kifly, mendapat perhatian serius dari Ketua Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (GAPURA) RI, Hakim Adanora.
Hakim menilai langkah pelaporan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dalam kasus ini tidak tepat, baik dari sisi hukum maupun etika politik.
Hakim menegaskan, jika unggahan Mang Kifly di media sosial dimaksudkan untuk mengadvokasi masyarakat atau sebagai bentuk laporan publik, maka hal itu termasuk bagian dari kepentingan umum.
Menurutnya, Mahkamah Konstitusi atau MK sudah menegaskan bahwa tafsir pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE tidak bisa lagi digunakan secara luas.
“Kalau konteksnya advokasi atau laporan publik, jelas itu bukan pencemaran. Bahkan sindiran soal dugaan jual beli Pokir pun tidak bisa dianggap menyerang pribadi, karena yang disorot adalah kelembagaan DPRD, bukan individu anggota dewan,” ujar Hakim kepada BERITAUSUKABUMI.COM, Minggu (14/9/2025).
Hakim juga mengingatkan bahwa meski setiap orang berhak membuat laporan pidana, kedudukan anggota DPRD berbeda dengan masyarakat biasa. Sebagai wakil rakyat, mereka terikat sumpah jabatan, etika, serta kewajiban moral untuk memperjuangkan kepentingan konstituen.
“Anggota DPRD dipilih untuk membela rakyat, bukan malah mengkriminalisasi rakyat. Secara etika politik, melaporkan warga ke polisi justru berisiko menggerus legitimasi politik. Kenapa tidak menggunakan ruang dialog, mediasi, atau mekanisme politik yang ada?” katanya.
Ia menambahkan, bila ada masalah terkait pernyataan Mang Kifly, seharusnya bisa ditangani melalui Badan Kehormatan DPRD. Lembaga itu memiliki kewenangan menilai apakah langkah anggota dewan sudah sesuai dengan etika dan martabat jabatan.
Hakim juga mempertanyakan apakah anggota DPRD yang melaporkan Mang Kifly sudah mempertimbangkan dampak politik dari langkah tersebut. Menurutnya, tindakan mempolisikan rakyat bisa menimbulkan reaksi balik dari masyarakat.
“Bagaimana jika rakyat justru melapor balik atau menuntut transparansi Dana Pokir DPRD? Jangan sampai muncul gerakan publik yang mendorong audit Dana Pokir setiap tahun,” ujarnya.
Hakim menegaskan, kritik publik terhadap penggunaan Dana Pokir seharusnya dijawab dengan keterbukaan informasi, bukan kriminalisasi. Ia menilai DPRD perlu lebih arif dalam menghadapi kritik demi menjaga kepercayaan masyarakat.





