BERITAUSUKABUMI.COM-Ada botol minuman keras atau miras merk Inti Sari di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, tepatnya di ruang Kearsipan Setda Palabuhanratu.
Informasi awal yang diperoleh, adanya botol miras di ruang Kearsipan Setda Palabuhanratu itu kali pertama ditemukan sejumlah pengurus LSM GAPURA RI, pada Selasa, (17/1/2023) lalu.
Video penemuan botol di ruang Kearsipan Setda Palabuhanratu itu sudah beredar luas di WAG dan medsos.
“Iya betul itu, pengurus GAPURA menemukan botol miras di ruang kearsipan Pemda di Setda pada Selasa Tanggal 17 Januari 2023, sekitar jam 13.38 siang,”kata Ketua Umum GAPURA RI, Hakim Adanora dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, Minggu (22/1/2023).
LIHAT JUGA :
- Tiga Pemuda asal Cikembar Sukabumi Mabuk Miras hasil Pesan Via Online
- Tak Hanya Warung Jamu, Rumah Makan pun Kedapatan Nyambi Jual Miras
Hakim Adanora mengungkapkan awal mula penemuan botol miras oleh pengurus GAPURA RI bermula ketika pengurus GAPURA RI melakukan audensi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi.
GAPURA RI beraudensi dengan DLH Kabupaten Sukabumi, sekaitan penanganan sampah yang dinilai GAPURA RI, penanganan sampah oleh DLH Kabupaten Sukabumi belum tertata dengan baik.
Botol miras yang ditemukan berjumlah satu botol setengah sisa minum, ditemukan dibawah kolong meja rapat. “Kami belum tahu siapa pemilik botol miras ini. Jujur kami sangat miris sekali dengan botol miras di lingkungan tempat kerja,”kata Hakim Adonara.
Menurut Hakim Adonara, meski satu botol, penemuan miras ini jelas sudah mencoreng Pemkab Sukabumi, termasuk para pimpinan daerahnya. Terlebih, di Kabupaten Sukabumi, sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Larangan Minuman Beralkohol atau Mihol.
“Dengan penemuan ini, kayaknya besok kami akan bikin laporan ke Polres Sukabumi dan Pol PP Kabupaten Sukabumi, untuk bisa ditelusuri dalam rangka penegakan hukum atau perda,”pungkas Hakim Adonara.
editor : Irwan Kurniawan