BERITAUSUKABUMI.COM-Tidak hanya menjajakan minuman sehat tradisional jamu, sejumlah warung jamu di Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi juga nyambi jualan minuman keras atau miras ilegal.
Kapolsek Parungkuda Polres Sukabumi Kompol Iman Prayitno, mengatakan pihaknya berhasil menyita puluhan miras dari berbagai merk dari warung jamu tersebut.
Sejumlah warung jamu itu ketahuan nyambi jualan minuman keras setelah jajaran Polsek Parungkuda Polres Sukabumi melakukan razia pada Senin 15 Agustus 2022, sekira pukul 19.00 wib “Kami menyita miras ilegal tadi malam dari empat warung jamu di wilayah Parungkuda,”kata Iman Selasa (16/08/22).
Dalam kegiatan razia tersebut kata Iman pihaknya berhasil menyita miras dari warung jamu sebanyak empat puluh empat botol miras dari berbagai merk.
“Razia ini sudah kami laksanakan selama satu pekan dan akan terus dilakukan sehingga wilayah Parungkuda tetap kondusif dari berbagai kejahatan akibat mengkonsumsi miras,” tegas Iman.
Iman juga menambahkan warung jamu yang kedapatan menjual miras itu berada di sepanjang jalan protokol Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi.
“Kami tidak kendor dalam memberantas peredaran dan penjualan minuman keras ilegal, salah satunya yang tadi malam kami lakukan dengan melaksanakan razia minuman keras dengan sasaran penjual jamu,”pungkasnya.
editor : Irwan Kurniawan