BERITAUSUKABUMI.COM–Lima hari pelaksanaan puasa Ramadan 1443/2022, petugas patroli gabungan di Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi mendatangi sejumlah lokasi perusahaan, rumah makan, cafe dan tempat karaoke Rabu 6 Maret 2022.
Wakapolsek Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Iptu Sopian memimpin langsung patroli gabungan Forkopimcam Kecamatan Parungkuda .
Iptu Sopian mengatakan tujuan dari patroli gabungan itu yaitu guna mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Sukabumi atau SE Bupati Nomor : 451-14/2215-KESRA/2022 tanggal 22 Maret 2022 Tentang Larangan Kegiatan yang Mengganggu Kehusyuan Pelaksanaan Ibadah Shaum di Bulan Ramadhan 1443 H /2022 M.
“Kami menghimbau kepada masyarakat bila ada gangguan Kamtibmas agar segera menghubungi petugas,”jelas Sopian.
LIHAT JUGA :
- Puasa Ramadhan Tetap Bijak Bermedsos Ria
- Polres Sukabumi Janji Selama Ramadhan Tempat Maksiat Tetap akan Dirazia
- Bertemu MUI dan Ormas Islam Kapolres Sukabumi Harap Tidak ada Sweeping Pekat Jelang Ramadhan
Tim patroli gabungan juga melaksanakan himbauan penerapan disiplin prokes dalam berkegiatan termasuk dalam pelaksanaan ibadah dan ajakan kepada masyarakat untuk segera divaksin.
Sebelumnya, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah menegaskan jajaran Polres Sukabumi akan tetap melakukan sweeping terhadap tempat-tempat maksiat selama Bulan Ramadhan 1443/2022 H.
Dedy Darmawansyah meminta pabila ada kelompok masyarakat yang menemukan kegiatan yang berbau maksiat jangan melakukan sweeping atau bertindak sendiri tetapi harus melaporkan kepada polisi.
“Kita tetap kita razia miras, razia tempat maksiat. Dimohon kepada masyarakat kalau emang ada tempat maksiat yang masih buka, karaoke tempat hiburan yang menjual miras hubungi kami,”tegas AKBP Dedy Darmawansyah dalam kegiatan konferensi pers di Mapolres Sukabumi pada Jumat 01 Maret 2022.
editor : Hasna Fatimah Zahra