BERITAUSUKABUMI.COM-Rencana Pemerintah Kota Sukabumi dan Walikota Sukabumi, Ayep Zaki mengajukan hutang atau pinjaman daerah senilai Rp89,3 miliar terus mendapat sorotan tajam dari sejumlah elemen masyarakat.
Tak terkecuali dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jawa Barat.
FITRA Jawa Barat menilai rencana pinjaman sebesar Rp89.327.666.518 tersebut tidak layak dilanjutkan.
Penilaian itu didasarkan pada kajian terhadap kemampuan pembayaran utang, proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tunai, arah penggunaan dana pinjaman, hingga beban yang harus ditanggung APBD Kota Sukabumi.
Direktur FITRA Jawa Barat, Abubakar Abdul Hasan dalam rilis yang diterbitkan pada 3 September 2026, kepada BERITAUSUKABUMI.COM menyebut pinjaman tersebut direncanakan memiliki tenor tiga tahun pada periode 2027-2030. Pada 2027, Pemkot Sukabumi disebut hanya membayar bunga pinjaman.
“Pokok pinjaman mencapai Rp89,327 miliar, ditambah jasa sekitar Rp9,418 miliar dan provisi Rp893,27 juta. Dengan demikian, total pengembalian pinjaman diperkirakan mencapai sekitar Rp99,64 miliar,”ungkap Abubakar Abdul Hasan.
Ia juga menyoroti dasar argumentasi Pemkot Sukabumi yang menjadikan peningkatan PAD Tunai sebagai salah satu sumber kemampuan pembayaran cicilan.
Dalam proyeksi Pemkot, PAD Tunai atau PAD non-BLUD diperkirakan meningkat sekitar Rp170,43 miliar selama periode 2027-2030. Angka tersebut bahkan hampir dua kali lipat dibandingkan nilai pinjaman yang direncanakan.
“Kami mempertanyakan mengapa pemerintah daerah masih harus mengambil pinjaman apabila peningkatan PAD Tunai tersebut memang realistis,”tegas Abubakar Abdul Hasan.
Menurut FITRA, tambahan PAD tersebut berpotensi digunakan secara langsung untuk membiayai pembangunan infrastruktur secara bertahap tanpa harus menanggung beban jasa dan provisi pinjaman.
Beban jasa dan provisi yang harus dibayarkan Pemkot Sukabumi diperkirakan mencapai Rp10,31 miliar.
“Alih-alih melaksanakan efisiensi, Pemerintah Kota Sukabumi justru akan membayar jasa dan provisi sebesar Rp10,31 miliar untuk memperoleh dana Rp89,32 miliar,” ujarnya.
Abubakar Abdul Hasan menilai skema tersebut muncul karena pemerintah ingin mengejar pembangunan dalam satu tahun anggaran, khususnya pada 2027.
Padahal, berdasarkan proyeksi yang sama, PAD Tunai rata-rata sekitar Rp42,6 miliar per tahun dapat tersedia selama periode 2027-2030 untuk pembangunan infrastruktur produktif.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah ketergantungan pembayaran cicilan terhadap tercapainya target PAD Tunai.
“FITRA melakukan simulasi Fiscal Stress Test dengan sejumlah skenario ketika realisasi PAD Tunai tidak mencapai target,”terangnya.
Hasil simulasi FITRA menunjukkan tekanan terhadap kemampuan pembayaran utang mulai terlihat ketika PAD tidak terealisasi sesuai proyeksi.
Pada 2028, misalnya, ketika PAD Tunai hanya mencapai 90 persen dari proyeksi, surplus kas untuk pembayaran utang berubah menjadi defisit sekitar Rp717 juta.
Tekanan lebih besar terjadi pada 2029. Jika PAD Tunai hanya terealisasi 75 persen dari target, defisit untuk membayar utang diperkirakan mencapai sekitar Rp10,495 miliar.
FITRA menilai kondisi tersebut menunjukkan ruang fiskal APBD Kota Sukabumi tidak cukup aman apabila penerimaan PAD tidak mencapai target.
Pasalnya, cicilan utang tetap harus dibayar meskipun penerimaan daerah tidak sesuai proyeksi. Kondisi ini berpotensi memaksa pemerintah menggunakan anggaran belanja rutin atau wajib untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang.
“Kami juga mengingatkan bahwa PAD Tunai merupakan penerimaan yang jumlah maupun waktunya tidak sepenuhnya dapat dipastikan, sedangkan kewajiban pembayaran utang memiliki jadwal yang tetap,”beber Abubakar Abdul Hasan.
Kenaikan PAD Belum Tentu Berasal dari Pinjaman
FITRA juga mempertanyakan asumsi bahwa kenaikan PAD Tunai merupakan dampak langsung dari pembangunan yang dibiayai pinjaman.
Menurut kajian FITRA, terang Abubakar, PAD dapat meningkat karena berbagai faktor lain, seperti pertumbuhan ekonomi, bertambahnya wajib pajak, perbaikan sistem pemungutan, penagihan piutang, intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak dan retribusi.
“Karena itu, FITRA menilai Pemkot Sukabumi perlu menunjukkan secara jelas berapa PAD yang diproyeksikan dapat diperoleh tanpa pinjaman dan berapa tambahan PAD yang benar-benar muncul akibat proyek infrastruktur yang dibiayai utang,”ungkapnya.
Tanpa pemisahan tersebut kata dia, seluruh kenaikan PAD tidak tepat jika langsung dianggap sebagai hasil dari pinjaman.
Ia menegaskan, pinjaman Rp89,3 miliar tidak otomatis menghasilkan tambahan PAD dengan nilai yang sama atau bahkan lebih besar.
“Harus ada hubungan yang dapat dibuktikan antara dana pinjaman, proyek yang dibangun, aktivitas ekonomi yang tercipta, bertambahnya basis pajak, peningkatan penerimaan pajak dan retribusi, hingga akhirnya menjadi PAD Tunai,”jelasnya.
Abubakar juga menyoroti rencana penggunaan dana pinjaman untuk pembangunan infrastruktur produktif.
Berdasarkan analisis Location Quotient (LQ) dan Dynamic Location Quotient (DLQ) terhadap 17 lapangan usaha di Kota Sukabumi selama periode 2021-2025, sektor Transportasi dan Pergudangan disebut sebagai salah satu lapangan usaha unggulan atau sektor basis yang potensial.
Temuan tersebut dinilai penting karena jika tujuan pinjaman adalah mendorong aktivitas ekonomi dan meningkatkan PAD, maka pembangunan seharusnya diarahkan untuk memperkuat ekosistem sektor yang memang menjadi unggulan daerah.
“Kami menilai sektor Transportasi dan Pergudangan layak menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan prioritas penggunaan anggaran pembangunan,”tuturnya.
FITRA Jawa Barat jelas dia mengkritik bukan berarti menolak pembangunan infrastruktur di Kota Sukabumi.
“Yang dipersoalkan adalah keputusan menambah utang ketika manfaat ekonominya dinilai belum terukur secara memadai, sementara kemampuan pembayaran masih sangat bergantung pada proyeksi PAD Tunai,”jelasnya.
Dengan pinjaman Rp89,327 miliar, total kewajiban pengembalian diperkirakan mencapai sekitar Rp99,64 miliar.
Di sisi lain, Pemkot Sukabumi memproyeksikan kenaikan PAD Tunai sekitar Rp170,43 miliar sepanjang 2027-2030.
Atas dasar kajian tersebut, FITRA Jawa Barat meminta Pemerintah Kota Sukabumi tidak melanjutkan rencana pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur.
FITRA mendorong Pemkot memanfaatkan ruang peningkatan PAD Tunai yang telah diproyeksikan untuk membiayai pembangunan secara bertahap sekaligus memastikan belanja pembangunan diarahkan pada sektor yang benar-benar menjadi unggulan Kota Sukabumi.
“Pembangunan tetap harus berjalan, tetapi tidak harus selalu dengan utang,”ucapnya.





