BERITAUSUKABUMI.COM–Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapkan, selain minuman keras oplosan tradisional ilegal lain, minuman keras atau miras tradisional ilegal jenis Arak Bali sudah beredar di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Sedikitnya dari hasil razia miras jelang Idul Adha 2022, berbagai jenis miras berhasil disita pihaknya sebanyak 1.152 botol termasuk didalamnya ada jenis miras Arak Bali.
“Kita menyambut hari raya Idhul Adha, maka satu bulan kemarin saya perintahkan Satuan Narkoba dan Polsek jajaran untuk sweeping miras,” ungkap Dedy dalam kegiatan Konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah yang didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda dan Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan di Mapolres Sukabumi, Sabtu pagi (09/07/22).

Dalam sweeping tersebut, ada dua tersangka yang sempat diamankan. Namun dua orang tersebut tidak ditahan.”Pasal yang dikenakan adalah Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 tahun 2015, larangan minuman beralkohol, dimana Perda tersebut menjelaskan Kabupaten Sukabumi nol persen untuk minuman keras,” sambungnya lagi.
Dedy meminta bantuan awak media dan masyarakat agar menginformasikan tentang tempat peredaran atau penjualan miras diwilayahnya kepada Kasat Narkoba atau dirinya selaku Kapolres Sukabumi untuk segera ditindak lanjuti.
Sementara Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan menambahkan motif dari penjualan miras itu secara terbuka diwarung biasa, sedangkan asal miras tradisional jenis Ciu mengurus Kusmawan dipasok dari luar wilayah Kabupaten Sukabumi.
editor : Hasna Fatimah Zahra