Viral Pungutan Infak Rp 500 Ribu di SMPN 1 Cikembar Sukabumi Kini Sudah Dihentikan

Pungutan yang mengatasnamakan iuran infak di SMPN 1 Cikembar Kabupaten Sukabumi telah dihentikan sejak Rabu 12 Maret 2025 lalu. Hal ini setelah Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Saepul Rahman, berhasil bertemu guna mengkonfirmasi langsung dengan Kepala Sekolah SMPN 1 Cikembar, Dedi Supriyadi.
Gedung SMPN 1 Cikembar Kabupaten Sukabumi (ist)

BERITAUSUKABUMI.COM-Viral di media sosial, pungutan yang mengatasnamakan iuran infak di SMPN 1 Cikembar Kabupaten Sukabumi kini telah dihentikan sejak Rabu 12 Maret 2025 lalu.

Hal ini setelah Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Saepul Rahman, berhasil bertemu guna mengkonfirmasi langsung dengan Kepala Sekolah SMPN 1 Cikembar, Dedi Supriyadi.

Dari hasil konfirmasi langsung tersebut ungkap Saepul Rahman, sejak Rabu, 12 Maret 2025, Kepala Sekolah SMPN 1 Cikembar, Dedi Supriyadi sudah menghentikan kebijakan partisipasi infak dan sumbangan Pendidikan yang viral setelah seorang Tiktoker Sukabumi, Mang Kifly memviralkan di media sosial.

Bacaan Lainnya

SMPN 1 Cikembar telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada orang tua siswa kelas 7, 8, dan 9 dengan Nomor 400.3.5/252/SMPN/2025 pada Rabu, 12 Maret 2025.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah, yang menyatakan bahwa segala bentuk infaq untuk pembiayaan kegiatan operasional PPAI dan program lain yang selama ini didanai dari infak telah dihentikan.

Dalam surat itu disebutkan bahwa penghentian dilakukan mengingat padatnya rangkaian kegiatan akhir tahun pelajaran, serta adanya perubahan kebijakan dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

“Dana tersebut sebelumnya digunakan tidak hanya untuk rehabilitasi masjid dan pengembangan Pendidikan Agama Islam (PPAI), tetapi juga untuk menunjang kegiatan ekstrakurikuler lain yang tidak dapat dibiayai oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), seperti honor pelatih dan guru profesional,”terang Saepul Rahman, Minggu (16/3/2025).

Menurut pengakuan Dedi Supriyadi lanjut Saepul Rahman, pungutan infak Rp 500 ribu bersifat sukarela tanpa ada paksaan atau sanksi apapun.

“Sifatnya sukarela. Jadi, jika ada siswa yang belum membayar, tidak ada sanksi apapun,”ujar Saeful Rahman.

Dari pengakuan Dedi Supriyadi, terungkap bahwa keputusan penghentian pungutan infak Rp 500 ribu atas arahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.

“Agar semuanya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, saya mengimbau pihak sekolah untuk mengklarifikasi hal ini di media. Saya juga menyarankan agar mereka menyiapkan bahan materi penjelasan untuk publik,” pungkas Rahman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *