Nasib PPPK Paruh Waktu Sukabumi: Punya SK tapi Belum Sejahtera

Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang terdiri dari guru dan tenaga kependidikan menggelar aksi damai di GOR Pemuda, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kamis (22/1/2026).

BERITAUSUKABUMI.COM-Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang terdiri dari guru dan tenaga kependidikan menggelar aksi damai di GOR Pemuda, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kamis (22/1/2026).

Aksi tersebut menjadi bentuk protes atas ketidakjelasan kesejahteraan serta dinilai sebagai cerminan lemahnya implementasi kebijakan nasional di tingkat pemerintah daerah.

Dalam aksi tersebut, para peserta membentangkan sejumlah spanduk bernada kritik, di antaranya bertuliskan “Kami Punya SK, Kami Butuh Sejahtera, Katanya Ini Solusi, Nyatanya Kami Dikhianati” dan “Kami Ingin Keadilan, Bukan Sekadar Pengabdian, Tapi Butuh Kesejahteraan.

Bacaan Lainnya

Pesan-pesan itu menegaskan kekecewaan para PPPK Paruh Waktu yang merasa hanya mendapatkan pengakuan administratif tanpa jaminan penghidupan yang layak.

Ketua DPD Aliansi Honorer Nasional (AHN) Kabupaten Sukabumi, Asep Ruswandi, dalam orasinya menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu bukan disebabkan oleh kekosongan regulasi, melainkan lemahnya keberpihakan serta implementasi kebijakan di tingkat daerah.

“Regulasi dari pemerintah pusat sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 telah mengatur penataan, pengangkatan hingga skema penggajian PPPK Paruh Waktu. Namun, kebijakan tersebut seolah berhenti di meja birokrasi daerah,” ujar Asep.

Ia menjelaskan, dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 poin ke-19 ditegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh gaji atau upah paling sedikit sebesar penghasilan saat masih berstatus non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku. Namun, kondisi tersebut dinilai belum dirasakan oleh PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sukabumi.

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan hingga saat ini guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi belum memperoleh kepastian mengenai besaran gaji yang akan diterima.

Bahkan, dalam petikan Surat Keputusan Bupati tentang pengangkatan GTK PPPK Paruh Waktu, tidak dicantumkan nominal gaji secara jelas.

“Hal ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara semangat reformasi ASN yang dicanangkan pemerintah pusat dengan praktik kebijakan di daerah.

Skema PPPK Paruh Waktu yang seharusnya menjadi solusi justru dinilai menciptakan ketidakpastian baru dan memperpanjang kerentanan ekonomi guru serta tenaga kependidikan.

Melalui aksi damai ini, Asep berharap Pemerintah Kabupaten Sukabumi segera mengambil langkah konkret, bukan sekadar kebijakan normatif.

Dua tuntutan utama yang disuarakan para peserta aksi yakni penetapan besaran gaji PPPK Paruh Waktu secara transparan dan sesuai regulasi, serta kepastian tenggat waktu pengalihan status menjadi PPPK Full Waktu.

“Tanpa langkah tegas dari pemerintah daerah, kebijakan nasional tentang penataan ASN dikhawatirkan hanya menjadi slogan tanpa makna di lapangan,” pungkas Asep.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *