BERITAUSUKABUMI.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian keputusan pimpinan DPRD terkait hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali menegaskan bahwa seluruh proses penyempurnaan Perubahan APBD 2025 telah melalui evaluasi Gubernur Jawa Barat.
“Hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat tertuang dalam Keputusan Nomor 903/Kep.563-BPKAD/2025 dan telah dibahas serta disepakati bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ujar Budi Azhar usai sidang paripurna di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (12/9/2025).
Menurutnya, penyempurnaan tersebut menjadi dasar penting dalam penetapan Perubahan APBD 2025 agar lebih tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Sementara Bupati Sukabumi, Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sukabumi atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan.
“Dengan adanya penyempurnaan ini, kita dapat segera menetapkan Perubahan APBD 2025 yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa keputusan ini merupakan tahap akhir dari rangkaian pembahasan perubahan anggaran, sekaligus memastikan bahwa arah kebijakan fiskal Kabupaten Sukabumi tetap sejalan dengan regulasi dan arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.





