Perda Ketenagakerjaan Sukabumi Direvisi, Budi Azhar Dorong Perlindungan dan Prioritas Tenaga Kerja Lokal

BERITAUSUKABUMI.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mendukung revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Perubahan regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Dukungan tersebut disampaikan Bupati Sukabumi H. Asep Japar melalui Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/8/2026).

Bupati menilai revisi Perda Ketenagakerjaan diperlukan agar aturan di tingkat daerah tetap selaras dengan perkembangan regulasi ketenagakerjaan di tingkat nasional.

“Tujuan penyusunan raperda ini di antaranya menyesuaikan materi muatan peraturan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meningkatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi,” jelas Bupati.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyambut baik langkah revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 tersebut. Menurutnya, penyempurnaan regulasi harus mampu menjawab persoalan ketenagakerjaan yang berkembang di Kabupaten Sukabumi.

Budi menekankan bahwa keberadaan Perda Ketenagakerjaan tidak boleh hanya menjadi aturan administratif, tetapi harus memberikan dampak nyata bagi pekerja, perusahaan, maupun pemerintah daerah.

“Yang paling penting adalah bagaimana regulasi ini benar-benar memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, sekaligus menciptakan kepastian bagi perusahaan dalam menjalankan usahanya,” ujar Budi.

Ia juga menilai keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal perlu menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan revisi perda.

Menurutnya, pertumbuhan investasi dan industri di Kabupaten Sukabumi harus mampu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, terutama melalui terbukanya kesempatan kerja bagi warga daerah.

“Tenaga kerja lokal harus mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya. Karena itu, aspek kompetensi, pelatihan, sertifikasi dan penempatan tenaga kerja menjadi bagian penting yang harus diperkuat dalam regulasi ini,” katanya.

Revisi Perda tersebut mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari kesempatan kerja, pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, pemagangan, penempatan dan penyerapan tenaga kerja lokal, hingga jaminan sosial.

Selain itu, aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi bagian yang perlu diperkuat untuk memastikan pekerja mendapatkan perlindungan selama menjalankan aktivitasnya.

Regulasi baru juga akan mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.

Budi menilai penyempurnaan aturan tersebut harus dibahas secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“DPRD tentu akan mengawal proses pembahasannya agar perda yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan dunia usaha,” tegasnya.

Bupati Sukabumi H. Asep Japar berharap revisi Perda Ketenagakerjaan tidak hanya memperkuat kepastian hukum, tetapi juga menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja dengan perusahaan.

“Regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi,” paparnya.

Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 diharapkan menjadi momentum membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih sehat. Pekerja memperoleh perlindungan dan peningkatan kompetensi, sementara perusahaan mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Pada akhirnya, regulasi ketenagakerjaan yang kuat diharapkan mampu memperluas lapangan pekerjaan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat penyerapan tenaga kerja lokal, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *