BERITAUSUKABUMI.COM-Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Sukabumi, Engkos Rosidin mengaku sudah mengambil langkah proses hukum atas praktek penyimpangan dana tabungan nasabah dengan nilai sekitar Rp 7,2 Miliar di Perumda BPR Sukabumi Cabang Jampangkulon.
Engkos mengaku, Direksi Perumda BPR Sukabumi sudah melakukan upaya proses hukum dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan Polres Sukabumi.
“Sejumlah langkah sudah dilakukan pasca munculnya hasil audit terhadap keuangan Perumda BPR Sukabumi di tahun 2022 tersebut,”kata Engkos Rosyidin dalam jumpa pers bersama sejumlah wartawan di Kantor Pusat Perumda BPR Sukabumi, Rabu (25/10/2023).
Menurut Engkos, sebelum melaporkan oknum pegawai Perumda BPR Sukabumi Cabang Jampangkulon tersebut, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
“Karena sudah ada kerjasama dalam hal penagihan kredit bermasalah juga dengan kejaksaan. Kemudian setelah masalah ini dikonsultasikan, dan diperiksa kejaksaan dinyatakan bahwa tidak ada unsur tindak pidana korupsi dalam masalah ini. Dari pihak kejaksaan memberikan catatan dan menyarankan kami untuk melapor ke kepolisian,” kata Engkos.
Secara prosedural, Engkos memastikan penyelewengan dana di Perumda BPR Sukabumi Cabang Jampangkulon sudah diselesaikan melalui penggantian dana.
Kerugian yang terjadi akibat penyelewengan dana ini ditutup dengan dana dari laba bisnis bank milik Pemkab Sukabumi ini.
Engkos menjelaskan langkah ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 01 tahun 2013 Pasal 29.
“Dimana aturan tersebut berbunyi apabila terjadi kerugian yang ditimbulkan oleh pengurus, atau karyawan, itu harus menjadi beban perusahaan. Itu ada di POJK, dan kami melaksanakan itu. Nasabah tidak ada kerugian karena kan dibayar (dibayar oleh pihak bank),”ungkapnya.
Tiga Pegawai BPR Cabang Jampangkulon Sudah Diperiksa Polisi
Penasehat Hukum Perumda BPR Sukabumi, Amirudin Rahman, menjelaskan pelaporan penyimpangan dana nasabah di Perumda BPR Sukabumi Cabang Jampangkulon sudah dilakukan ke Polres Sukabumi pada 13 Mei 2023 lalu.
“Ada tiga dugaan tindak pidana yang dilaporkan, yaitu dugaan penggelapan dalam jabatan, tindak pidana perbankan, dan tindak pidana pencucian uang,”ungkap Amir.
Amir mengungkapkan, ada tiga orang yang sudah diperiksa polisi dan diduga merupakan pelaku penyelewengan dana nasabah.
Selain tiga orang itu, tak kurang dari 10 orang lainnya sudah diperiksa polisi sebagai saksi.
“Ini kami sampaikan agar bisa diawasi, apalagi ini tahun-tahun krusial. Periksa siapapun yang terlibat dan seret,” kata Amir.
editor : Irwan Kurniawan