BERITAUSUKABUMI.COM-Lima pegawai Perumda BPR Sukabumi pada Cabang Jampangkulon, sudah mengundurkan diri pasca hasil audit BPK RI yang menemukan ada penyimpangan dana nasabah sebesar Rp 7,2 miliar.
“Sekitar lima pegawai di BPR Sukabumi Cabang Jampangkulon yang mengundurkan diri pasca muncul hasil audit BPK. Penyebabnya apa hingga mereka mengundurkan diri saya juga tidak tahu pasti,” kata Kepala BPR Cabang Jampangkulon yang baru, Ervi Andi dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/10/2023).
Ervi mengaku tidak mengetahui secara pasti hasil audit BPK RI yang menemukan adanya penyimpangan dana nasabah sebesar Rp 7,2 miliar.
“Untuk saat ini kondusif. Kami pastikan tabungan nasabah di kantor kami aman,” ujar Ervi dikonfirmasi sukabumisatu.com, Selasa (24/10/2023).
Hervi soal dugaan penyimpangan dana nasabah pada tahun 2022, Hervi mengaku tak mengetahuinya secara detail. Saat itu, Hervi masih bertugas di Kantor Unit Surade.
“Karena saat itu saya masih tugas di BPR Unit Surade, jadi tidak tahu detail bagaimana itu terjadi,”ungkapnya.
Meski ada penyimpangan dana nasabah di BPR Cabang Jampangkulon, namun Hervi memastikan uang nasabah yang ada di BPR Cabang Jampangkulon tetap aman.
“Kami sudah menerapkan kebijakan sesuai prosedur diantaranya adalah audit rutin setiap tiga bulan sekali,” tegasnya.
Hervi juga mengklaim tingkat kepercayaan terhadap BPR Cabang Jampangkulon masih terjaga.
“Mayoritas nasabah adalah dari kalangan wiraswasta, petani, juga dari sekolah-sekolah,”tandas Ervi.
editor : Irwan Kurniawan