Gandeng Polisi Militer Bapenda Sukabumi Gelar Razia Pajak Kendaraan 28-29 Juli 2026

Ilustrasi: Petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan dalam operasi gabungan pajak kendaraan bermotor. Pemeriksaan bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Foto: Ilustrasi/AI

BERITAUSUKABUMI.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi akan menggelar operasi gabungan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor pada akhir Juli 2026.

Dari surat yang beredar, dalam pelaksanaannya, Bapenda menggandeng Detasemen Subdenpom III/1-2 Sukabumi untuk membantu kegiatan pemeriksaan di lapangan.

Informasi tersebut tertuang dalam surat resmi Bapenda Kabupaten Sukabumi Nomor 900.1.13.1/5157/Penarik/2026 tertanggal 22 Juli 2026 yang ditujukan kepada Komandan Subdenpom III/1-2 Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Dalam surat berstatus Penting itu, Bapenda mengajukan permohonan bantuan dua personel Polisi Militer berpangkat anggota setingkat Golongan II guna mendukung pelaksanaan operasi gabungan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Nomor 135/KU.03.03.01/BAPENDA mengenai petunjuk pelaksanaan dan teknis role sharing serta cost sharing Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berdasarkan surat tersebut, operasi pemeriksaan akan dilaksanakan di dua lokasi, yakni Selasa, 28 Juli 2026, Pukul 08.00–11.00 WIB berlokasi di Palagan Bojongkokosan, wilayah hukum Polres Sukabumi.

Lalu pada Rabu, 29 Juli 2026, Pukul 08.00–11.00 WIB yang berlokasi di Halaman PT Cosmo Technology.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi Herdi Soemantri  tersebut, disebutkan jika keterlibatan personel Subdenpom diharapkan dapat mendukung kelancaran kegiatan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor.

Operasi gabungan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *