Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Sukabumi, Engkos Rosidin mengaku sudah mengambil langkah proses hukum atas praktek penyimpangan dana tabungan nasabah dengan nilai sekitar Rp 7,2 Miliar di Perumda BPR Sukabumi Cabang Jampangkulon.
Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Sukabumi, Engkos Rosidin mengaku sudah mengambil langkah proses hukum atas praktek penyimpangan dana tabungan nasabah dengan nilai sekitar Rp 7,2 Miliar di Perumda BPR Sukabumi Cabang Jampangkulon.
NEWS
Tag: Engkos Rosidin
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
