BERITAUSUKABUMI.COM-Mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, GI resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada program Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 lalu.
GI ditetapkan sebagai tersangka setelah Kepolisian Resor Sukabumi melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi program BLT Desa tersebut.
Berdasarkan hasil audit, Desa Karangtengah tercatat menerima alokasi Dana BLT Desa sebesar Rp1.692.000.000. Namun dalam pelaksanaannya, tersangka menyisihkan sebagian dana tersebut dan memerintahkan perangkat desa untuk membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, termasuk dengan memalsukan tanda tangan penerima BLT.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian,mengatakan, hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan adanya penyalahgunaan Dana BLT Desa yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.
“Tersangka diduga menyalahgunakan Dana Desa pada program BLT tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022. Dana tersebut tidak sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar AKBP Samian kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Oktober 2024 di Kantor Desa Karangtengah. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.354.700.000.
“Tersangka secara sadar memerintahkan pembuatan LPJ fiktif untuk menutupi perbuatannya. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat merugikan masyarakat dan keuangan negara,” tegas Samian.
Atas perbuatannya, tersangka G.I. dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp2 miliar.
Kapolres Sukabumi menegaskan, penerapan pasal secara maksimal ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas korupsi, khususnya yang menyasar dana kesejahteraan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apa pun, terlebih dana yang diperuntukkan bagi masyarakat. Penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen Polres Sukabumi dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Saat ini, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sukabumi masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus korupsi Dana BLT Desa tersebut.





