BERITAUSUKABUMI.COM-Kepala Desa (Kades) Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Gerry Iman Santoso belum mengembalikan uang Rp 70 juta yang diminta PT Prakarya Promosindo Abadi.
Gerry belum mengembalikan uang PT Prakarya Promosindo Abadi terkait uang pembayaran sewa Lapang Padjajaran untuk kegiatan pasar malam dan komedi putar.
Kedua belah pihak masih belum menemukan kesepakatan hingga pertemuan diantara kedua belah pihak akan kembali digelar pada Jumat (26/05/2023) mendatang.
“Jadi hari ini upaya mediasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi masih gagal, karena dari pihak terlapor (kepala Desa Geri Iman Santoso) belum ada itikad baik dengan kita, sehingga akan di reschedule atau diulang kembali, “jelas Kuasa Hukum PT Prakarya Promosindo Abadi, Ujang Sujai, kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).
LIHAT JUGA :
- Belum Kembalikan Duit, Kades Karangtengah Sukabumi Kini Diadukan ke Kejaksaan
- Sudah Terima Uang Rp 70 Juta Kades Karangtengah Sukabumi Disomasi Kantor Hukum USA
Dikonfirmasi terpisah, Kades Gerry Imam Sutrisno, membantah bahwa dirinya mengindahkan somasi tersebut. Pihaknya sudah mengirim surat balasan terkait somasi.
“Balasan somasi sudah kami layangkan. Tetapi alamat penasehat hukumnya sudah pindah,” kata dia.
Gerry tak mau berkomentar banyak ihwal pengaduan dirinya ke Kejari Kabupaten Sukabumi. Balasan somasi tersebut, lanjut Gerry, berisi sejumlah poin termasuk diantaranya soal ketersediaan mengembalikan uang .
Meski demikian, Gerry, menegaskan pihaknya tidak mau memenuhi tuntutan lain, yakni mengganti kerugian immateril sebesar Rp 350 juta. Hal tersebut menurutnya tak memiliki dasar hukum yang jelas.
editor : Irwan Kurniawan





