Belum Kembalikan Duit, Kades Karangtengah Sukabumi Kini Diadukan ke Kejaksaan

Kuasa hukum PT Prakarya Promosindo Abadi bersama kliennya saat mengadukan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi
Kuasa hukum PT Prakarya Promosindo Abadi bersama kliennya saat mengadukan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi

BERITAUSUKABUMI.COM-Setelah disomasi, kini Kepala Desa (Kades) Karangtengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi Gerry Imam Sutrisno diadukan kuasa hukum PT Prakarya Promosindo Abadi, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Kuasa hukum PT Prakarya Promosindo Abadi, Ujang Sujai Taujiri menegaskan Kades Karangtengah, Gerry Imam Sutrisno diadukan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi karena yang bersangkutan (Gerry Imam Sutrisno)dinilai tidak ada itikad baik dengan mengabaikan surat somasi yang di terlebih dahulu dilayangkan.

“Kami adukan Kades Karang Tengah Gerry atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan uang oleh penyelenggara negara. Hal itu sesuai yang diatur dalam pasal 5,3 dan pasal 12 tentang tindak pidana korupsi Nomor31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi,”jelas Ujang Sujai, di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin (21/3/2023).

Bacaan Lainnya

LIHAT JUGA :

Aduan lanjut Ujang Sujai sudah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan bagian Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, dan saat ini dalam tahapan wawancara tentang fakta-fakta dugaan korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kades Gery.

“Kami berikan informasi data dan bukti bahwa kades Gery menerima uang dalam tiga tahap. Pertama Rp20 Juta, kemudian, kedua Rp20 juta dan terakhir Rp30 Juta, dan setelah tersebut diakhiri dengan rekomendasi penolakan, “tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Karangtengah, Kabupaten Sukabumi, Gerry Imam Sutrisno disomasi Kantor Hukum Ujang Suja`i & Associates Law Office (USA).

Kepala Desa Karangtengah Gerry Imam Sutrisno disomasi Kantor Hukum Ujang Suja`i & Associates Law Office gara-gara dinilai telah merugikan PT Prakarya Promosindo Abadi terkait kegiatan pasar malam dan komedi putar.

“Klien kami yang merupakan penyelenggara acara atau event organizer merasa dirugikan atas keputusan sepihak Kades Karangtengah yang memutus secara sepihak acara pasar malam dan komedi putar di Lapang Padjajaran, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi,” kata kuasa hukum PT Prakarya Promosindo Abadi, Ujang Sujai Taujiri dalam rilisnya yang diterima BERITAUSUKABUMI.COM, Selala (14/3/2023).

Ujang Sujai Taujiri menjelaskan, asal mula kontrak kerjasama tersebut berawal saat kliennya melakukan pertemuan dengan Kades Karangtengah dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya dari Desa Karangtengah di salah satu rumah makan di Kecamatan Cibadak.

Dari hasil pertemuan tersebut terjadi sejumlah kesepakatan, di mana kliennya siap menyanggupi pembayaran penggunaan Lapang Padjajaran untuk acara tersebut senilai Rp112,5 juta dan di rumah makan itu, kliennya memberikan uang muka sebesar Rp20 juta.

Lalu di hari berikutnya lanjut Ujang Sujai Taujiri, kliennya juga memberikan kembali sejumlah uang, sehingga total keseluruhan uang yang sudah diberikan jadi Rp70 juta.

“Setelah uang tersebut diberikan maka keluarlah surat rekomendasi Surat Rekomendasi Nomor PW.05/01/Ekbang/2023 tertanggal 17 Januari 2023 dari pihak desa,”terang Ujang.

Masalah mulai muncul karena karena pihak Desa Karangtengah ditengah jalan malah memutus kontrak yang berakibat kliennya tidak bisa menggelar acara pasar malam dan komedi putar.

Surat pemutusan kontrak tersebut jelas Ujang juga di tanda tangani Kades Karangtengah, Ketua BPD Karangtengah dan sejumlah lembaga lainnya termasuk ketua RT dan RW setempat.“Jika somasi tidak diindahkan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum,”tegasnya.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *