Sudah Terima Uang Rp 70 Juta Kades Karangtengah Sukabumi Disomasi Kantor Hukum USA

kuasa hukum PT Prakarya Promosindo Abadi, Ujang Sujai Taujiri
kuasa hukum PT Prakarya Promosindo Abadi, Ujang Sujai Taujiri

BERITAUSUKABUMI.COM-Kepala Desa Karangtengah, Kabupaten Sukabumi, Gerry Imam Sutrisno disomasi Kantor Hukum Ujang Suja`i & Associates Law Office (USA).

Kepala Desa Karangtengah Gerry Imam Sutrisno disomasi Kantor Hukum Ujang Suja`i & Associates Law Office gara-gara dinilai telah merugikan PT Prakarya Promosindo Abadi terkait kegiatan pasar malam dan komedi putar.

“Klien kami yang merupakan penyelenggara acara atau event organizer merasa dirugikan atas keputusan sepihak Kades Karangtengah yang memutus secara sepihak acara pasar malam dan komedi putar di Lapang Padjajaran, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi,” kata kuasa hukum PT Prakarya Promosindo Abadi, Ujang Sujai Taujiri  dalam rilisnya yang diterima BERITAUSUKABUMI.COM,  Selasla (14/3/2023).

Bacaan Lainnya

Ujang Sujai Taujiri menjelaskan, asal mula kontrak kerjasama tersebut berawal saat kliennya melakukan pertemuan dengan Kades Karangtengah dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya dari Desa Karangtengah di salah satu rumah makan di Kecamatan Cibadak.

LIHAT JUGA : 

Dari hasil pertemuan tersebut terjadi sejumlah kesepakatan, di mana kliennya siap menyanggupi pembayaran penggunaan Lapang Padjajaran untuk acara tersebut senilai Rp112,5 juta dan di rumah makan itu, kliennya memberikan uang muka sebesar Rp20 juta.

Lalu di hari berikutnya lanjut Ujang Sujai Taujiri, kliennya juga memberikan kembali sejumlah uang, sehingga total keseluruhan uang yang sudah diberikan jadi Rp70 juta.

“Setelah uang tersebut diberikan maka keluarlah surat rekomendasi Surat Rekomendasi Nomor PW.05/01/Ekbang/2023 tertanggal 17 Januari 2023 dari pihak desa,”terang Ujang.

Masalah mulai muncul karena karena pihak Desa Karangtengah ditengah jalan malah memutus kontrak yang berakibat kliennya tidak bisa menggelar acara pasar malam dan komedi putar.

Surat pemutusan kontrak tersebut jelas Ujang juga di tanda tangani Kades Karangtengah, Ketua BPD Karangtengah dan sejumlah lembaga lainnya termasuk ketua RT dan RW setempat.

“Kami menilai apa yang telah dilakukan oleh Kades Karangtengah ini telah menyalahgunakan kewenangan sebagai penyelenggara negara yang secara sepihak memutus kontrak, padahal sebelumnya sudah terjadi kesepakatan,”paparnya.

Ujang Sujai Taujiri mengungkapkan apa yang telah dilakukan Kades Karangtengah Gerry Imam Sutrisno sudah bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Akibat keputusan sepihak itu kliennya mengalami kerugian materiil Rp70 juta dan immateriil Rp350 juta. Maka dari itu, pihaknya meminta kades setempat untuk segera mengembalikan uang kliennya secara tunai sekaligus atau tanpa dicicil Rp70 juta dan juga mengganti kerugian immateriil sebesar Rp350 juta.

“Jika somasi tidak diindahkan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum,”tegasnya.

Ini Jawaban Kepala Desa Karangtengah Gerry Imam Sutrisno

Sementara, Kades Karangtengah Gerry Imam Sutrisno dalam surat jawabannyanya menyebutkan, pihaknya memutuskan tidak melanjutkan kerjasama dengan PT Prakarya Promosindo Abadi tersebut karena ada beberapa faktor.

Pertama, adanya hubungan yang terbina harmonis dengan Taman Ria Grup, adanya keraguan dari masyarakat sekitar karena belum mengenal PT Prakarya Promosindo Abadi, adanya utang piutang dengan Taman Ria Grup yang dianggap sebagai uang muka.

“Pemdes Karangtengah beserta jajaran tentunya siap mengembalikan uang muka yang telah diberikan PT Prakarya Promosindo Abadi dan meminta maaf yang sebesar-besarnya atas gagalnya kerjasama ini,”ujarnya.

Gerry Iman Santoso juga mengakui telah menerima surat somasi tersebut. Menurut dia, surat somasi baru datang Selasa (14/3/2023) pada pukul 16.00 WIB.

“Surat pisiknya baru datang ke saya tadi jam 04.00 WIB Sore, tapi saya sudah mengetahui dari orang lain. Saya pelajari dulu, tetapi beberapa keterangan memang cukup janggal. Contohnya masalah keuangan tidak semuanya betul. Didalam somasi tersebut seolah-olah saya memberikan garansi perizinan padahal tidak” ujar Gerry.

Gerry menyatakan tanggapan mengenai somasi tersebut akan disampaikan oleh kuasa hukumnya. “Untuk hak jawab selengkapnya akan diberikan selengkapnya dari Kuasa hukum saya. Intinya kami ini menyelesaikannya secara mediasi restorative of justice,”pungkasnya.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *