Data KPK, Dari 2015 Sampai 2022, 686 Kepala Desa Terlibat Korupsi

kepala desa terlibat korupsi
ilustrasi korupsi/foto:pixabay

BERITAUSUKABUMI.COM-Data kasus korupsi yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya sejak tahun 2015 hingga 2022, tercatat sebanyak 601 kasus yang melibatkan 686 orang kepala desa atau perangkat desa terlibat Tindak Pidana Korupsi (TPK).

Hal ini kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri menandakan bahwa Tindak Pidana Korupsi ternyata tidak hanya terjadi di perkotaan tetapi perlahan sudah merambah hingga tingkat desa.

“Masih tingginya angka korupsi dan kebocoran pengelolaan anggaran desa, mendorong KPK untuk mengupayakan program pemahaman tentang apa itu korupsi, perilaku korupsi dan dampaknya. KPK berharap kesadaran seluruh masyarakat desa meningkat dan mau berperan serta dalam upaya memberantas korupsi,”kata Firly Bahuri dalam Sosialisasi dan Bimtek Program Desa Anti Korupsi di Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

LIHAT JUGA

Dana desa yang setiap tahun diterima sekitar Rp 1 Miliar & sudah dikucurkan sejak 2015 hingga 2022 sebesar Rp468 Triliun, harus dimanfaatkan untuk tujuan negara & kesejahteraan umum secara berintegritas.

Tujuan program Desa Anti Korupsi yang digagas KPK yaitu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat desa, pelibatan masyarakat desa dalam pembangunan desa secara berintegritas & memperkuat budaya lokal di desa melalui sembilan nilai anti korupsi.

“Sebuah program Gubernur, Bupati dan walikota bergantung pada dukungan kepala desa maka jika tujuan desa tercapai, maka tujuan kabupaten/kota/provinsi bahkan negara juga bisa tercapai,”terangnya.


sumber : mediasosialkpk

editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *