BERITAUSUKABUMI.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang mengatur syarat pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden.
Putusan dengan nomor perkara 87/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang pleno di Ruang Sidang MK pada Selasa (17/6/2025).
Permohonan ini diajukan oleh Hanter Oriko Siregar dan Horison Sibarani yang mengusulkan agar syarat pendidikan minimum bagi capres dan cawapres dinaikkan dari tamat pendidikan menengah (SMA atau sederajat) menjadi minimal lulusan strata satu (S-1).
“Permohonan para pemohon ditolak seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, ketentuan Pasal 169 huruf r merupakan bagian dari syarat kumulatif yang diatur dalam UU Pemilu, dan selaras dengan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945. Dalam konstitusi sendiri tidak terdapat batasan minimal pendidikan bagi capres maupun cawapres.
Menurut Mahkamah, keinginan para pemohon justru bisa berdampak negatif terhadap hak konstitusional warga negara. Jika syarat pendidikan dinaikkan ke jenjang S-1, maka warga negara yang hanya tamat SMA tidak lagi punya kesempatan mencalonkan diri, meski memiliki kapasitas dan mendapat dukungan rakyat.
“Permohonan ini dapat menyempitkan peluang partai politik untuk mengusung calon potensial yang mungkin hanya lulusan SMA namun memiliki pengalaman dan kemampuan,” ujar Ridwan.
Mahkamah menegaskan bahwa aturan saat ini tidak membatasi partai politik mengusung calon dengan pendidikan tinggi. Artinya, meskipun syarat minimum adalah lulusan SMA atau sederajat, calon dengan latar belakang akademik lebih tinggi tetap bisa diajukan.
Jika norma diubah menjadi lulusan S-1, justru sebaliknya, akan menghalangi kandidat dengan latar belakang pendidikan menengah yang mungkin memiliki rekam jejak luar biasa di bidang kepemimpinan.
Mahkamah juga menekankan bahwa negara tetap memiliki hak untuk menetapkan syarat tertentu sepanjang itu objektif, rasional, tidak diskriminatif, dan sesuai dengan nilai-nilai konstitusi.
Selama syarat tersebut tidak menghalangi hak asasi, tidak bersifat diskriminatif, dan sesuai kebutuhan jabatan, maka aturan seperti Pasal 169 huruf r tetap dianggap konstitusional.
Meski begitu, Mahkamah membuka ruang jika di kemudian hari pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden) ingin merevisi syarat pendidikan tersebut sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan bangsa.
Dalam putusan ini, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ia beranggapan bahwa para pemohon seharusnya tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonannya tidak layak untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
Oleh karena itu, menurutnya, seharusnya putusan berbunyi “permohonan tidak dapat diterima”.
Dalam sidang sebelumnya pada 3 Juni 2025, pemohon Hanter Oriko Siregar berpendapat bahwa pendidikan tingkat SMA hanya memberikan pemahaman umum dan tidak cukup untuk memahami kompleksitas pemerintahan dan geopolitik global.
Ia menilai presiden sebagai simbol negara harus memiliki wawasan luas, pemahaman tata kelola negara, dan kemampuan menganalisis isu-isu strategis nasional serta internasional.
Dengan kewenangan presiden yang begitu besar, seperti mengajukan rancangan undang-undang, menurutnya diperlukan kemampuan intelektual yang lebih tinggi. Mereka pun meminta MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf r bertentangan dengan UUD 1945.





