BERITAUSUKABUMI.COM-Meskipun telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo masih tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, seluruh tunjangan jabatannya otomatis dihentikan.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (17/7/2025).
Pemberhentian sementara ini dilakukan menyusul penetapan Prasetyo sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi.
“Pemberhentian sementara dari jabatan struktural dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari Kejari Sukabumi,” jelas Ganjar.
Ia menambahkan, pemberhentian tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 64 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa PNS yang diberhentikan sementara karena proses hukum juga diberhentikan dari jabatannya.
“Tunjangan jabatan otomatis tidak diberikan lagi karena yang bersangkutan tidak lagi menduduki posisi struktural. Namun, gaji pokok sebagai PNS masih tetap dibayarkan sesuai aturan,” jelas Ganjar.
Ganjar menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari langkah hukum yang harus dihormati, sekaligus komitmen untuk menjaga integritas birokrasi di tengah proses penegakan hukum yang sedang berjalan.





