BERITAUSUKABUMI.COM-Ketua Gabungan Pemuda Pemudi Kota Sukabumi (GAPPAKSI), Levi, meminta Pemerintah Kota Sukabumi bersama DPRD untuk mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol. Perda tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi dan perkembangan Kota Sukabumi saat ini.
Levi menilai, meskipun perda tersebut dibuat dengan tujuan baik, implementasinya di lapangan justru tidak berjalan optimal. Akibatnya, aturan tersebut dinilai menimbulkan ketimpangan dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.
“Perda larangan minuman beralkohol ini pada dasarnya memiliki niat yang positif. Namun dalam praktiknya, aturan ini tidak diterapkan secara maksimal, sehingga justru menimbulkan kerugian dan ketidakadilan,” ujar Levi kepada awak media.
Ia mengungkapkan, peredaran minuman beralkohol (mihol) di Kota Sukabumi saat ini semakin marak. Bahkan, kata dia, sudah ada sejumlah lokasi yang secara terbuka memperjualbelikan mihol tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak aturan.
Ironisnya, aktivitas jual beli tersebut tidak memberikan kontribusi apa pun bagi pendapatan daerah. Hal ini disebabkan karena transaksi tersebut tidak dapat dikenakan retribusi maupun pajak, lantaran bertentangan dengan perda larangan yang berlaku.
“Karena statusnya ilegal, penjual mihol tidak memiliki kewajiban membayar retribusi atau pajak. Padahal jika peredarannya dikelola dengan aturan yang jelas dan terorganisir, potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi sangat besar,” jelasnya.
Menurut Levi, kondisi tersebut menunjukkan bahwa perda yang ada tidak efektif. Di satu sisi larangan tidak ditegakkan secara konsisten, di sisi lain pemerintah kehilangan potensi pemasukan daerah yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan.
Oleh karena itu, GAPPAKSI mendorong Pemerintah Kota Sukabumi dan DPRD untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perda tersebut.
Levi meminta agar revisi Perda Larangan Minuman Beralkohol dimasukkan ke dalam agenda Program Legislasi Daerah (Prolegda).
“Pemerintah daerah bersama DPRD perlu mengkaji ulang perda ini dan memasukkannya ke dalam Prolegda. Jika memang masih ingin dipertahankan, maka penerapannya harus ditegakkan secara konsisten dan adil,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Levi menegaskan bahwa polemik ini bukan semata-mata soal pro dan kontra minuman beralkohol, melainkan menyangkut efektivitas kebijakan publik.
“Ini bukan soal baik atau buruk, tetapi soal efektivitas sebuah peraturan. Aturan yang dibuat namun tidak ditegakkan sama saja dengan membiarkan pelanggaran terjadi,” pungkasnya.





