Siap-siap e-KTP Hilang Kemendagri Usulkan Bisa Kena Denda

BERITAUSUKABUMI.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan adanya sanksi berupa denda bagi masyarakat yang kehilangan KTP elektronik atau e-KTP.

Ketentuan tersebut masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Wacana itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Bacaan Lainnya

Usulan pemberlakuan denda atas kehilangan e-KTP menjadi salah satu dari 13 poin perubahan substansi yang diajukan Kemendagri dalam revisi UU Adminduk.

Bima Arya menjelaskan, gagasan tersebut muncul karena masih banyak warga yang dinilai kurang menjaga dokumen kependudukan, sehingga kartu identitas kerap hilang dan kemudian dicetak ulang tanpa biaya.

Menurut dia, setiap hari terdapat puluhan ribu dokumen kependudukan yang dilaporkan hilang dan kembali diterbitkan secara gratis oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Karena itu, Kemendagri menilai perlu ada kebijakan yang mendorong masyarakat lebih disiplin dalam menyimpan identitas resmi sekaligus menekan beban anggaran negara akibat pencetakan ulang dokumen.

Meski demikian, rencana denda tersebut tidak akan berlaku untuk kondisi tertentu.

Kehilangan akibat bencana alam, perubahan data kependudukan, maupun kerusakan dokumen karena faktor di luar kendali pemilik disebut akan menjadi pengecualian.

Saat ini, usulan tersebut masih sebatas wacana dan akan dibahas lebih lanjut dalam proses revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *