BERITAUSUKABUMI.COM-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, Wawan Juansyah, menegaskan bahwa pembentukan Panitia Kerja (Panja) di lingkungan DPRD tetap sah secara hukum meskipun belum tercantum secara eksplisit dalam Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD.
Pernyataan itu disampaikan Wawan usai melakukan konsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Otonomi Daerah (Otda) terkait legalitas pembentukan Panja di tingkat daerah.
“Kami sudah berkonsultasi langsung ke Kemendagri bagian Otda. Hasilnya jelas, tidak ada larangan pembentukan Panja meskipun belum tertulis dalam Tatib DPRD. Secara hukum, hal itu diperbolehkan,” ujar Wawan Juansyah kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Menurut Wawan, Kemendagri menilai bahwa mekanisme pembentukan Panja dapat dilakukan selama merujuk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, karena dalam asas hukum berlaku prinsip lex superior derogat legi inferiori, yang berarti peraturan di tingkat lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah.
Dasar Hukum Pembentukan Panja
Lebih lanjut, Wawan menjelaskan bahwa pembentukan Panja di DPRD memiliki landasan hukum kuat yang diatur dalam sejumlah regulasi nasional, di antaranya yakni, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
“Di Pasal 149 huruf (c) dan Pasal 154 ayat (1) huruf (c) menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah. Panja merupakan salah satu bentuk pelaksanaan fungsi tersebut,”jelasnya
Kemudian di undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). di mana dalam Pasal 105 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa komisi atau gabungan komisi dapat membentuk Panja, Panitia Khusus (Pansus), maupun tim kerja lain untuk membahas hal-hal yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Selain itu, Pasal 379 ayat (1) menyebutkan bahwa DPRD memiliki alat kelengkapan seperti pimpinan, komisi, badan anggaran, badan musyawarah, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.
“Frasa alat kelengkapan lain yang diperlukan memberi ruang hukum bagi DPRD untuk membentuk Panja,” terang Wawan.
Lalu lanjut Wawan ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Pasal 104 ayat (1) menyebutkan bahwa komisi dapat membentuk Panja untuk melaksanakan tugas tertentu yang bersifat terbatas dan diselesaikan dalam waktu tertentu.
“Sementara ayat (2) menegaskan, Panja dibentuk melalui keputusan rapat komisi atau gabungan komisi dan hasilnya wajib dilaporkan ke rapat komisi,”terangnya.
Wawan menegaskan bahwa PP Nomor 12 Tahun 2018 menjadi dasar hukum paling jelas dalam pembentukan Panja, bahkan jika Peraturan Tatib DPRD setempat belum mencantumkan ketentuan tersebut secara detail.
“Kalau di Tatib belum tertulis, bukan berarti Panja tidak bisa dibentuk. DPRD bisa langsung berpedoman pada PP 12 Tahun 2018. Itu sudah cukup kuat sebagai dasar hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam asas hukum administrasi, ketentuan yang terdapat di dalam PP sebagai pelaksana undang-undang tetap mengikat dan berlaku langsung, sehingga DPRD tidak perlu menunggu revisi Tatib untuk membentuk Panja.
Wawan menegaskan, DPRD Kota Sukabumi tetap berpegang pada prinsip hukum yang berlaku dalam setiap langkahnya, termasuk dalam pembentukan Panja. Panja sendiri bersifat sementara dan dibentuk melalui keputusan rapat komisi atau gabungan komisi sesuai kebutuhan pembahasan.
“Kita tetap menjunjung asas hukum dan peraturan perundang-undangan. Panja dibentuk bukan atas dasar kehendak, tapi untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penajaman pembahasan di DPRD,” tuturnya.
Dengan dasar hukum yang kuat dan arahan langsung dari Kemendagri, Wawan memastikan bahwa langkah DPRD Kota Sukabumi dalam membentuk Panja tidak menyalahi aturan dan justru memperkuat kinerja kelembagaan dewan dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.





