Mendagri Tito Karnavian Copot Sementara Bupati Aceh Selatan: Pergi Umrah Saat Darurat Bencana

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan alasan pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang pergi umrah tanpa izin saat daerahnya darurat bencana. Simak dasar hukum, sanksi, dan imbauannya kepada seluruh kepala daerah.
Mendagri Tito Karnavian

BERITAUSUKABUMI.COM-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.

Sanksi ini dijatuhkan setelah Mirwan diketahui melakukan perjalanan umrah tanpa izin, sementara daerahnya tengah berstatus tanggap darurat bencana.

Menurut Tito Karnavian, keputusan ini diambil setelah Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan adanya pelanggaran serius terhadap Pasal 76 ayat (1) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin Mendagri.

Bacaan Lainnya

“Kepala daerah tidak boleh meninggalkan wilayah, apalagi ke luar negeri, tanpa izin Menteri Dalam Negeri. Apalagi dalam kondisi darurat bencana, masyarakat sangat membutuhkan kehadiran pemimpinnya,” tegas Tito Karnavian.

Ia menjelaskan, pemberian sanksi tersebut sesuai ketentuan Pasal 77 ayat (2) UU 23/2014 yang membuka ruang bagi pemerintah pusat untuk memberhentikan sementara kepala daerah selama tiga bulan apabila melanggar aturan perjalanan luar negeri.

Sebagai tindak lanjut, Tito menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati selama Mirwan menjalani masa sanksi.

Selain itu, Mirwan juga diwajibkan mengikuti program pembinaan dan magang di Kemendagri guna memperkuat pemahaman terkait tata kelola pemerintahan.

Tito menekankan bahwa dalam situasi darurat bencana, prioritas utama seorang kepala daerah adalah memastikan keselamatan warganya.

“Saya mengimbau seluruh kepala daerah untuk tetap berada di wilayah masing-masing hingga 15 Januari 2026, mengingat potensi bencana hidrometeorologi masih tinggi,” ujar Tito.

Meskipun menjatuhkan sanksi berat, Tito menjelaskan bahwa UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak mengatur mekanisme pencopotan langsung kepala daerah. Yang diatur adalah pemberhentian sementara. Untuk pemberhentian definitif, mekanismenya jauh lebih ketat.

Prosesnya harus melalui rapat paripurna DPRD dengan kehadiran minimal 3/4 anggota dan persetujuan 2/3 peserta rapat.

Keputusan tersebut kemudian disampaikan ke Mahkamah Agung untuk memperoleh pertimbangan sebelum pemerintah pusat mengambil keputusan akhir.

Dengan keputusan ini, Kemendagri kembali menegaskan komitmen penegakan aturan dan kedisiplinan bagi seluruh kepala daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *