Korupsi Retribusi Wisata, Kejari Tetapkan Dua ASN Kota Sukabumi Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi resmi menetapkan mantan Kepala dan bendaraha Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar)

BERITAUSUKABUMI.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), TCN, sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi retribusi dua objek wisata milik pemerintah daerah.

Selain TCN, penyidik juga menetapkan SSEZ, bendahara penerima di Disporapar, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Kasus ini terkait dugaan penggelapan pendapatan retribusi Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis pada Tahun Anggaran 2023–2024.

Bacaan Lainnya

Penyelidikan menemukan adanya aliran dana retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah secara penuh.

Plt Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, S.H, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup kuat.

“TCN dan SSEZ kami tetapkan sebagai tersangka karena bukti permulaan telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Hadrian, Senin (8/12).

Perhitungan awal Kejari menyebutkan kerugian negara mencapai Rp466.512.500, berasal dari pendapatan retribusi yang diduga tidak pernah disetorkan secara utuh. Sebagian dana bahkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Penyidik mengungkap bahwa praktik tersebut dilakukan berulang, dengan modus memotong setoran retribusi lalu membuat seolah-olah laporan penyetoran resmi sesuai data.

“Modus ini sistematis dan dilakukan sepanjang tahun anggaran berjalan,” tegasnya.

Kedua tersangka dikenai pasal berlapis:

  1. Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
  2. Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Setelah penetapan tersangka, TCN dan SSEZ langsung ditahan untuk mencegah upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Keduanya akan menjalani masa penahanan 20 hari ke depan.

Hadrian memastikan Kejari Kota Sukabumi akan menuntaskan kasus ini hingga proses penuntutan.

“Kami menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum. Seluruh proses penyidikan akan kami kawal hingga tuntas,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *