Ratusan Massa Geruduk Kejari Sukabumi, Tuding Eksekusi Putusan SPBU Sarat Mafia Hukum

Ratusan massa dari Barisan Masyarakat Anti Korupsi (BARAK) menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi, Selasa (9/12)/2025)

BERITAUSUKABUMI.COM-Ratusan massa dari Barisan Masyarakat Anti Korupsi (BARAK) menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi, Selasa (9/12/2025).

Aksi ini digelar bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, dengan tuntutan utama yakni mendesak kejaksaan segera mengeksekusi putusan berkekuatan hukum tetap terkait sengketa lahan dua SPBU, yakni SPBU Cikidang dan SPBU Citarik Bagbagan, Palabuhanratu.

Kedua SPBU tersebut belum bisa kembali beroperasi meskipun perkara perdata dan pidananya telah dimenangkan oleh pihak yang berhak.

Bacaan Lainnya

Situasi ini, menurut massa aksi, telah menghambat pelayanan BBM subsidi bagi masyarakat, terutama petani, nelayan, serta pelaku usaha kecil.

Dalam orasinya, massa BARAK mengecam dugaan praktik mafia hukum yang dianggap menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan.

“Keterlambatan eksekusi telah merugikan masyarakat luas. Petani dan nelayan paling terdampak karena hilangnya akses BBM subsidi,” teriak orator aksi.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 535/PDT/2025/PT Bdg, majelis hakim menegaskan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas lebih dari 110 bidang tanah bersertifikat, termasuk area SPBU Cikidang dan SPBU Citarik Bagbagan.

Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan memerintahkan antara lain:

  1. Tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, karena mengklaim, menerbitkan sertifikat, dan menguasai lahan tanpa hak.
  2. Tergugat wajib mengembalikan seluruh dokumen SHM kepada Penggugat, atau menerbitkan sertifikat pengganti jika dokumen asli tidak dikembalikan.
  3. Seluruh SHM dibaliknama atas nama Penggugat sesuai amar putusan.

Selain putusan perdata, Putusan Mahkamah Agung Nomor 97 PK/Pid/2024 juga telah berkekuatan hukum tetap. MA menyatakan Irfan Suryanagara bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.

MA juga memerintahkan agar barang bukti bernomor 1–146 dikembalikan kepada pihak yang berhak, termasuk dokumen terkait sengketa lahan tersebut.

Koordinator BARAK, Ferry Permana, menegaskan bahwa kewajiban eksekusi telah diatur jelas dalam perundang-undangan.

“Pasal 270 KUHAP menyatakan jaksa wajib mengeksekusi putusan setelah inkracht. UU Kejaksaan dan UU Kekuasaan Kehakiman juga menegaskan jaksa sebagai eksekutor. Jadi tidak ada alasan untuk menunda,” tegas Ferry.

Ia mendesak Kejari Sukabumi segera mengeksekusi seluruh amar putusan, mulai dari pengembalian kerugian korban, penyitaan, pelelangan, hingga penyerahan barang bukti kepada pihak pemenang perkara.

Sementara itu, Korlap BARAK Deni Sopyan memperingatkan bahwa aksi akan berlanjut ke Kejaksaan Agung hingga Istana Presiden bila tuntutan mereka diabaikan.

“Akibat mandeknya eksekusi, warga Cikidang dan Bagbagan sampai hari ini kehilangan akses BBM subsidi. Kerugiannya sangat besar. Putusan sudah inkracht, tapi SPBU tetap mati. Segera eksekusi demi kepentingan rakyat,” tegas Deni.

Aksi ratusan massa ini menyebabkan kemacetan panjang di Jalan Karangtengah, Cibadak. Sebelum mengakhiri aksi, massa memasang spanduk besar di depan Kantor Kejari Sukabumi berisi tuntutan agar SPBU Cikidang dan Citarik Bagbagan segera dieksekusi dan kembali beroperasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *