Kepala Desa atau kades yang akan maju pada Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 itu tidak melanggar aturan. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi.
“Kalau baru sebatas mendaftar ke partai politik itu tidak melanggar aturan yang ada. Kalau sudah ditetapkan oleh KPU sebagai calon, baru kepala desa yang maju di pilkada harus mengundurkan diri dari jabatan kepala desanya,”kata Gun Gun belum lama ini.
