BERITAUSUKABUMI.COM-Pemerintah dan DPR RI sepakat perpanjang masa jabatan kepala desa (kades), dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Bertambahnya masa jabatan kades itu disetujui DPR RI dan pemerintah, Senin (5/2/2024) malam.
Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Surta Wijaya mengatakan pihaknya selalu mengawal Revisi UU Desa, khususnya soal perpanjang masa tugas kades.
Menurut dia, pembahasan Revisi UU Desa sudah selesai semalam. Artinya masa jabatan kepala desa jadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.
BACA JUGA :
- Ini Daftar Lima Kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang Memiliki Desa Terbanyak
- Sudah Tidak Ada Lagi Katagori Desa Tertinggal di Kabupaten Sukabumi
Dia mengungkapkan alasan perpanjang masa jabatan kades sangat penting. Baginya, menjabat kepala desa selama enam tahun telalu singkat dalam satu periode. Sehingga pembangunan kurang terasa.
“Jadi harapannya, kades 8 tahun dalam satu periode bisa membangun desa lebih baik lagi. Bisa berkembang, maju dan mandiri,” terangnya.
Surta menyatakan masa jabatan 8 tahun menjadi tantangan para kades untuk benar-benar maksimal membangun desanya.
Saat ini, 70 persen dari dana desa diatur oleh desa, sisanya dikelola pemerintah pusat. Sebab itu, setiap kades harus bisa memberikan kesejahteraan masyarakat desa. Mulai dari infrastruktur, pendidikan, perbaikan gizi buruk hingga kemandirian ekonomi.
“Kalau sudah berdaya di desa sendiri. Tidak perlu lagi kucuran dana desa dari pusat. Desa bisa mandiri,” ujar Surta.
Dia juga berpesan kepada seluruh kades untuk menggali potensi desanya masing-masing. Sumber alam dimanfaatkan, BUMDes semakin diberdayakan. “Insyaallah perekonomian akan lebih baik,”tandasnya.
editor : Irwan Kurniawan





