Tok, Pemerintah dan DPR Setujui Jabatan Kepala Desa Resmi Diperpanjang

Pemerintah dan DPR RI sepakat perpanjang masa jabatan kepala desa (kades), dari enam tahun menjadi delapan tahun. Bertambahnya masa jabatan kades itu disetujui DPR RI dan pemerintah, Senin (5/2/2024) malam.
Unjuk rasa kades ke Gedung DPR RI/foto:ist

BERITAUSUKABUMI.COM-Pemerintah dan DPR RI sepakat perpanjang masa jabatan kepala desa (kades), dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Bertambahnya masa jabatan kades itu disetujui DPR RI dan pemerintah, Senin (5/2/2024) malam.

Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Surta Wijaya mengatakan pihaknya selalu mengawal Revisi UU Desa, khususnya soal perpanjang masa tugas kades.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, pembahasan Revisi UU Desa sudah selesai semalam. Artinya masa jabatan kepala desa jadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.

BACA JUGA :

Dia mengungkapkan alasan perpanjang masa jabatan kades sangat penting. Baginya, menjabat kepala desa selama enam tahun telalu singkat dalam satu periode. Sehingga pembangunan kurang terasa.

“Jadi harapannya, kades 8 tahun dalam satu periode bisa membangun desa lebih baik lagi. Bisa berkembang, maju dan mandiri,” terangnya.

Surta menyatakan masa jabatan 8 tahun menjadi tantangan para kades untuk benar-benar maksimal membangun desanya.

Saat ini, 70 persen dari dana desa diatur oleh desa, sisanya dikelola pemerintah pusat. Sebab itu, setiap kades harus bisa memberikan kesejahteraan masyarakat desa. Mulai dari infrastruktur, pendidikan, perbaikan gizi buruk hingga kemandirian ekonomi.

“Kalau sudah berdaya di desa sendiri. Tidak perlu lagi kucuran dana desa dari pusat. Desa bisa mandiri,” ujar Surta.

Dia juga berpesan kepada seluruh kades untuk menggali potensi desanya masing-masing. Sumber alam dimanfaatkan, BUMDes semakin diberdayakan. “Insyaallah perekonomian akan lebih baik,”tandasnya.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *