BERITAUSUKABUMI.COM – Tim Reserse Narkoba dari Polres Sukabumi Kota sukses membongkar tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam waktu singkat hanya dua hari. Total bukti yang diamankan mencapai lebih dari 36 gram kristal metamfetamin tersebut, menunjukkan upaya intensif polisi dalam memerangi ancaman narkoba di wilayah setempat.
Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa ( 23/9/2025 ) malam, di Kampung Nagrak Kaler, Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat. Petugas mengamankan JA alias Boyong, seorang pekerja lepas berusia 37 tahun, beserta 12 paket sabu yang dibalut lakban hitam, satu paket ekstra, dan satu buah ponsel. Berat total sabu yang disita adalah 4,88 gram.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang terlarang itu didapatkan dari seseorang berinisial S, yang kini statusnya sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan kedua dilakukan pada Rabu, (24/9/2025) di Kampung Kebon Kawung, Desa Sukamanis, Kecamatan Kadudampit. Seorang warga asal Nagrak Kaler berinisial MRR, 35 tahun, ditangkap di kediamannya.
Dari sana, polisi menyita dua paket sabu berukuran besar, empat paket kecil dengan total berat 18,10 gram, sebuah timbangan digital, serta satu unit ponsel. Tersangka juga menyebutkan bahwa pasokannya berasal dari orang berinisial S, yang masih dalam buruan polisi.
Sementara itu, kasus ketiga berhasil diungkap pada hari yang sama, Rabu (24/9/2025) pagi, di Jalan R. Syamsudin, tepat di depan RSUD R. Syamsudin S.H., Kelurahan Cikole, Kota Sukabumi. DR, seorang pekerja lepas berusia 23 tahun, berhasil diamankan saat membawa 38 paket sabu seberat 13,82 gram.
Barang bukti itu tersembunyi di dalam bungkus rokok kosong yang dimasukkan ke saku jaket hitamnya.
Menurut pengakuan DR, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial O, yang juga ditetapkan sebagai DPO, dengan tujuan didistribusikan ke area Benteng dan Jalur Cemerlang di Kecamatan Warudoyong.
Dalam keterangan resminya pada Sabtu, ( 27/9/2025 ), Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, menekankan bahwa pengungkapan ketiga kasus ini mencerminkan dedikasi kuat Polres dalam memusnahkan jaringan narkoba.
“Kami terus mengejar dua tersangka utama berinisial S dan O untuk memutus rantai pasokan sepenuhnya,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga pelaku diduga sebagai distributor aktif yang telah menjalankan aktivitas ini selama rata-rata enam bulan hingga satu tahun.
Mereka kini dihadapkan pada jeratan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan potensi hukuman penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup.
Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku potensial dan melindungi masyarakat Sukabumi dari bahaya penyalahgunaan narkoba.**





