Jadi Pengedar Narkoba, Oknum Aktivis Sukabumi Ditangkap Polisi

ilustrasi pemakai narkoba/FOTO;FIXABAY

BERITAUSUKABUMI.com-EYI (32 tahun) oknum aktivis salah satu organisasi mahasiswa Sukabumi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi Kota, Minggu, 6 Juni 2021.

EYI ditangkap lantaran jadi pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis Sabu. I ditangkap di rumah orangtuanya di Jalan Lio Santa, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.

“Terduga pelaku merupakan aktivis salah satu organisasi mahasiswa berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi Kota,” kata Ajun Komisaris Polisi Ma’ruf Murdianto seperti dikutip dari sukabumiupdate.com, Selasa, 8 Juni 2021.

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang diamankan polisi dari EYI antara lain, satu paket plastik krip bening berisikan narkoba jenis kristal Sabu warna biru, 18 paket plastik krip bening warna hitam berisikan narkoba jenis kristal Sabu warna biru, satu kotak kecil warna hitam, satu buah bong atau alat isap sabu, satu timbangan digital merek Camry warna silver, satu kartu anjungan tunai mandiri BCA, serta handphone merek iPhone warga gold dan Vivo warna hitam.

Hingga saat ini pelaku masih diamankan di Markas Kepolisian Resor Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


editor : Rikat Elang Perkasa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *