BERITAUSUKABUMI.com-Pemerintah Kota Sukabumi terus berkomitmen mengawal penyelesaian Pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi yang mangkrak dari jadwal yang telah disepakati.
Pemberian teguran tertulis dilayangkan Walikota Sukabumi Achmad Fahmi ini masuk pada tahapan pemberian teguran yang diberikan kepada perusahaan yang melakukan pembangunan Pasar Pelita yakni PT Fortunindo Artha Perkasa (FAP).
Hal ini dikarenakan tahapan akhir pembangunan fisik pasar tidak dapat diselesaikan sesuai yang dijadwalkan dalam perjanjian kerjasama.
Pembangunan dan pengelolaan pasar tersebut ditempuh melalui Perjanjian Induk Built Operate Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah (BGS) yang dilaksanakan dengan PT FAP.
Seperti diketahui pembangunan Pasar Pelita ini masuk dalam tahap Addendum ke-4 ditargetkan selesai pada 31 Mei 2021.
“Tahapannya saat ini adalah pemberian teguran tertulis pertama dikarenakan tahapan akhir pembangunan pasar belum diselesaikan oleh PT FAP sesuai addendum ke 4 perjanjian kerjasama,”ujar Achmad Fahmi,”baru-baru ini.
Pemberian teguran tertulis ini maksimal diberikan tiga kali dalam jangka waktu 60 hari. Hal ini sebagaimana di atur dalam perjanjian kerjasama yang disepakati dengan PT FAP dan sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dari jadwal yang ditetapkan waktu surat teguran untuk tahapan keseluruhan yakni surat teguran ke 1 (1-20 Juni) surat teguran ke 2 (21 Juni-10 Juli) dan surat teguran ke 3 (11-30 Juli).
Proses pemberian teguran tertulis tersebut terang Fahmi, diawali dengan pemberian surat teguran pertama dan diberikan waktu selama 20 (dua puluh) hari kalender untuk menyelesaikan pembangunan, yang akan dilanjutkan dengan surat teguran kedua dan ketiga masing-masing selama 20 (dua puluh) hari.
Apabila sampai 30 Juli 2021 pembangunan fisik belum selesai, maka pemkot dapat memutuskan perjanjian secara sepihak. Intinya setelah 31 Mei 2021 yang sedang dilakukan tahapan pemberian teguran tertulis pertama hingga ketiga. Selain diterbitkan surat teguran ke-1, diterapkan denda per mil per hari (dari nilai sisa pekerjaan).
editor : Rikat Elang Perkasa
sumber : humaspemkotsmi





