Usai Membegal dan Membunuh, oleh Pelaku Motor Salman Digadaikan untuk Foya-foya

Pelaku pembegalan salman ditangkap
VS pelaku pembegalan dan pembunuhan terhadap Salman diamankan Polres Sukabumi

BERITAUSUKABUMI.COM-Usai membegal dan membunuh Salman, tersangka pelaku pembegalan dan pembunuhan Salman berinisial VS (30 tahun) kemudian mengadaikan motor milik Salman seharga Rp 4 juta. Uang hasil kejahatannya ia gunakan untuk foya-foya.

Selain mengamankan VS, barang bukti yang ditemukan dan diamankan yaitu satu buah helm warna hijau milik korban, kaca mata warna ungu milik pelaku yang tertinggal di TKP, baju serta sepatu milik korban.

“Setelah menusuk dan mendorong korbannya, kemudian VS mengambil kalung yang berisi STNK dan membawa kendaraan korban. Kemudian kendaraan korban digadaikan seharga Rp 4000.000 (empat juta rupiah), uangnya untuk foya-foya, dan untuk orang yang menerima gadai kendaraan motor milik Salman masih DPO (Daftar Pencarian Orang),”ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Dharmawansyah saat Konferensi Pers di Mapolres Sukabumi, Minggu 7 Agustus 2022.

LIHAT JUGA : 

Bacaan Lainnya

Tersangka Pelaku Begal di Ciemas Sudah Tertangkap

12 Hari Hilang, Salman Warga Simpenan Sukabumi Ditemukan Tewas di Kawasan Geopark Ciletuh

Dedy menjelaskan kasus pembegalan atau pencurian dengan kekerasan (curas) berujung tewasnya Salman berawal dari adanya info penemuan mayat pada tanggal 3 Agustus 2022 di Kampung Balewer Desa Girimukti Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi.

Untuk kronologis pembegalan yang dilakukan VS terhadap Salman, Dedy mengungkapkan kronologisnya terjadi pada tanggal 23 Juli 2022. Saat itu korban Salman (35) yang kesehariannya berpropesi tukang ojek, membawa penumpang atas nama VS (30) sekitar Pukul 14.00 WIB siang. VS meminta Salman mengantar dirinya ke Desa Girimukti.

Selanjutnya ketika sampai disekitar TKP, VS minta turun dengan alasan ingin buang air kecil. Lalu kemudian entah apa penyebabnya, adu mulut antara VS dengan korban Salman terjadi.

“Pelaku VS mengambil sajam yang ada di tasnya dia, dan terus melakukan penusukan dan mendorong korbannya ke pinggir jalan. Setelah kami melakukan autopsi dan pemeriksaan identitas korban atas nama Salman, maka dari hasil autopsi itu terdapat ada luka tusuk dibagian perut dan mengenai tulang iga,”ungkap Dedy.

Lebih dalam Dedy juga menjelaskan kasus curas itu bisa terungkap karena pihaknya melakukan olah TKP kembali pada tanggal 4 Agustus 2022 lalu, yang mana olah TKP tersebut pihaknya melibatkan tim identifikasi Polres, tim lapangan Polres, tim lapangan dari Polda Jawa Barat, tim pemeriksa Polres dan polsek setempat untuk mengurai uraian kejadian bahwa korban merupakan Salman yang biasa ngojeg dan mangkal di Bagbagan Kecamatan Simpenan.

“Kita sudah menghitung dari waktu kejadian siapa yang naik terakhir atau menjadi penumpang korban tersebut akhirnya didapat inisial pelaku pada hari Jumat tanggal 5 Agustus,”ungkapnya lagi.

Kemudian dari hasil olah TKP tersebut lanjut Dedy, tim lapangan, tim pemeriksa dan tim Reskrim Polda Jabar melakukan pengejaran terhadap pelaku VS, yang kemudian diketahui sudah berada di di daerah Kecamatan Cisaat dan sebelumnya pelaku VS telah diamankan oleh Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota dalam kasus berbeda yakni kasus penipuan.

“Pelaku VS itu adalah seorang residivis dalam kasus curas dan pernah dihukum juga di Polsek Cisaat. Pelaku diamankan karena perkara kasus penipuan dan penggelapan. Motifnya adalah ekonomi karena pelaku diamankan di Polsek Cisaat dalam kasus penipuan masalah uang,”jelas Dedy seraya mengatakan pelaku VS akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP yaitu pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukum 15 tahun.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *