BERITAUSUKABUMI.COM-Setelah lima belas hari buron, pelaku penganiayaan berujung tewasnya Supiyani warga Kampung Gentong Desa Cikadu Kabupaten Sukabumi, Jumat 1 Juli 2022 akhir tertangkap.
Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap pelaku yang diketahui merupakan anggota geng motor. Mereka ditangkap di Kampung Jayanti Desa Cikadu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi pada Jumat 15 Juli 2022.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam keterangan persnya didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku utama masing-masing berinisial Z, D dan H dan masih memburu A dengan status DPO.
LIHAT JUGA :
Di Sukabumi Komplotan Geng Bermotor mulai Masuk Desa
Dalam Sebulan, Dua Unit Motor Jurnalis di Sukabumi Diembat Maling
“Hari ini kita rilis kasus penganiayaan dengan cara menusuk korban menggunakan senjata tajam yang digunakan pelaku sehingga korban meninggal dunia, terimakasih kepada tim Opsnal Satuan Reskrim yang telah berhasil mengungkap kasus ini,” ungkap Dedy.
Dedy mengatakan pelaku melakukan pembacokan atau penusukan terhadap korban karena melihat korban menggunakan jaket geng motor yang merupakan lawan dari pelaku.
” Motifnya dia (pelaku, red) melihat bahwa yang menjadi korban menggunakan jaket yang ada inisial salah satu geng motor di Kabupaten Sukabumi, pelaku juga salah satu anggota geng motor di Kabupaten Sukabumi,” sambung Alumni Akpol tahun 2002 itu.
Terhadap para pelaku akan dikenakan pasal 338 subsider 170 KUHP dan lebih subsider pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
“Saya akan merekomendasikan kepada Kesbangpol Pemda Kab. Sukabumi untuk membubarkan kelompok geng motor karena sudah membuat masyarakat resah,”pungkasnya.
editor : Hasna Fatimah Zahra