Sudah Ditanda Tangani UMK Tahun 2024 Kota Sukabumi Cuma Naik 3,15 Persen

Pemkot Sukabumi dan Dewan Pengupahan Kota Sukabumi, telah menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Sukabumi untuk Tahun 2024. Penghitungan UMK Kota Sukabumi oleh Dewan Pengupahan Kota sebagai rekomendasi terhadap pengupahan kepada pekerja telah ditandatangani oleh Penjabat Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji. Kepala Dinas Ketenegakerjaan (Disnaker) Kota Sukabumi Abdul Rachman selaku Ketua Dewan Pengupahan Kota menyebutkan kenaikan UMK tahun 2024 di Kota Sukabumi naik sebesar 3,15 persen dari Tahun 2023.
Penjabat Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji dan Kadisnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman/foto:dkpkotsi

BERITAUSUKABUMI.COM-Pemkot Sukabumi dan Dewan Pengupahan Kota Sukabumi, telah menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Sukabumi untuk Tahun 2024.

Penghitungan UMK Kota Sukabumi oleh Dewan Pengupahan Kota sebagai rekomendasi terhadap pengupahan kepada pekerja telah ditandatangani oleh Penjabat Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji.

Kepala Dinas Ketenegakerjaan (Disnaker) Kota Sukabumi Abdul Rachman selaku Ketua Dewan Pengupahan Kota menyebutkan kenaikan UMK tahun 2024 di Kota Sukabumi naik sebesar 3,15 persen dari Tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Besaran kenaikan UMK Kota Sukabumi ujar Abdul Rachman berdasarkan hasil penghitungan naik sebesar Rp 86.624. Jadi besaran UMK Kota Sukabumi Tahun 2024 diusulkan sebesar Rp 2.836.398, dari UMK Tahun 2023 sebelumnya yakni sebesar Rp 2.747.774.

“Penentuan UMK Tahun 2024 ini didasarkan pada rapat Dewan Pengupahan Kota, para pengusaha, serikat pekerja, dan melibatkan BPS. Penghitungannya sendiri didasarkan pada beberapa indikator, seperti, angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan konstanta alpha,” kata Abdul Rachman saat Audiensi antara Penjabat Walikota Sukabumi dengan Dewan Pengupahan Kota Sukabumi di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, di Balai Kota Sukabumi, Kamis (23/11/2023).

Kota Sukabumi setelah dihitung oleh Depeko dan Badan Pusat Statistik berada pada kuadran III, artinya ada pada angka 0,1- 0.15. Berdasarkan hitungan tersebut, tambah Kepala Disnaker, muncul angka obyektif kenaikan UMK sebesar 3.15%.

Menurut Abdul Rachman kenaikan UMK Kota Sukabumi ini merupakan bentuk apresiasi kepada para pekerja yang sudah lama bekerja dan di sisi lain tentu akan memiliki dampak baik terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Dan mudah-mudahan dengan kenaikan ini dapat mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja karena mereka akan mendapatkan upah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti makanan, tempat tinggal, dan pendidikan,”ungkapnya.

Sementara Penjabat Walikota Sukabumi Kusmana Hartadji memberikan apresiasi terhadap kinerja Dewan Pengupahan Kota atas kinerjanya dalam menentukan UMK Kota Sukabumi tahun 2024.

“Kenaikan UMK menjadi sesuatu yang sangat berharga -terutama- bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Apresiasi saya sampaikan untuk Depeko karena telah mewujudkan kondusifitas dalam menentukan UMK untuk tahun 2024,” kata Kusmana Hartadji.

Kesepakatan antara pengusaha, serikat pekerja, dan Pemerintah Kota Sukabumi dalam menentukan UMK tahun 2024 sebagai rekomendasi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dipandang oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi sebagai suatu keberhasilan.

“Alhamdulillah, untuk Kota Sukabumi, atas dukungan dari Depeko dan Dinas Tenaga Kerja besar UMK 2024 telah ditentukan. Saya berharap dengan kenaikan 3.15% akan mendukung iklim investasi di daerah. Dan, kenaikan ini mudah-mudahan dapat segera direalisasikan,” tambahnya.

Kusmana Hartadji berharap, setelah UMK tahun 2024 ini ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, segera disosialisasikan kepada masyarakat.(Ovie).


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *