BERITAUSUKABUMI.COM-Pemprov Jabar Resmi Umumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024. Keputusan UMP 2024 itu tertuang melalui Keputusan Gubenur (Kepgub) Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023.
Adapun besaran UMP Tahun 2024 yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi yakni sebesar Rp2.057.495,00.
UMP ini secara resmi diumumkan pada hari ini 21 November 2023 oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin didampingi Kadisnakertrans Jabar, Teppy Wawan Dharmawan.
Sebelumnya, untuk tahun 2023, pemerintah provinsi Jawa Barat sebelumnya menetapkan UMP sebesar Rp1.986.670. Dengan begitu, kenaikan UMP 2024 Jabar naik 3,57 Persen atau kenaikannya Rp70.825.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan perhitungan kenaikan UMP 2024 di Jabar berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. “Kami yakin bahwa PP Nomor 51 sudah mengakomodasi semua kepentingan,” ungkap Bey di Bandung, Selasa (21/11/2023).
Bey menjelaskan, dalam menetapkan UMP Pemdaprov Jabar telah menampung aspirasi dari asosiasi, serikat pekerja, dan menerima rekomendasi terkait perhitungan UMP dari Dewan Pengupahan.
BACA JUGA : Baru 671 Sopir Angkot dan Petani Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Bey memahami aspirasi pekerja yang menginginkan kenaikan UMP hingga 15 persen. Namun ia menegaskan keputusan yang diambil harus berpatokan pada peraturan berlaku dan mewakili banyak pihak.
Bey berharap UMP 2024 dijadikan pedoman dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat diumumkan 30 November 2023.
Atas kenaikan UMP ini dipastikan akan ada kenaikan UMK. “Tentunya (UMK) akan ada kenaikan dibanding tahun lalu,”tandas Bey.
editor : Irwan Kurniawan